29 C
Semarang
, 7 November 2024
spot_img

Pemkab Karanganyar Tidak Beri Bantuan Hukum ke Camat Ngargoyoso Non Aktif

Karanganyar, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono, yang menjadi tersangka menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Berjo.

Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karanganyar, Metty Ferriska kepada wartawan, Jumat (27/9/2024) petang menyampaikan, setiap persoalan hukum yang menimpa ASN, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun.

Baca juga: Lakukan Deteksi Dini, Pemkab Temanggung Gencarkan Penemuan Kasus Tuberkolosis

Pasalnya, menurut Metty, setiap persoalan hukum yang dilakukan oleh ASN, merupakan masalah pribadi.

“Kita tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Karena kasus ini merupakan kasus pidana,”tegasnya.

Metty menegaskan, Pemkab  menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Kejari Karanganyar.

“Perkara ini sedang berproses. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejari,”tandasnya.

Baca juga: Kejari Karanganyar Sita Rumah Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Terpisah Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para pihak yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Kasus masih terus berjalan. Tim penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN