29 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

KPU Jateng Beberkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub

Semarang, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) beberkan bahwa telah ada batasan dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyebutkan, bahwa telah muncul sebuah aturan bahwa untuk Pilgub Jateng, dana kampanye maksimal senilai ratusan miliar rupiah.

“Jadi ada pembatasan dana kampanye yang dikeluarkan oleh Paslon Pilgub senilai Rp 175 milliar,” ungkapnya saat ditemui awak media di XXI Paragon, Kota Semarang, Jumat (27/9/2024) kemarin.

Baca juga: KPU Jateng Gelar Nobar Film Tepati Janji

Dirinya juga menjelaskan dari mana para pasangan calon (Paslon) baik No 1 Andika – Hendi maupun No 2 Luthfi – Yasin, boleh menerima dana untuk kampanye.

“Prinsipnya sumbangan dari mana pun kecuali dari lembaga nagara dan badan urusan milik negara, milik desa, atau luar negeri. Jadi ada sumbangan anggota partai masuknya dari partai, sumbangan gak mengikat lainnya dan sumbangan-sumbangan sah menurut hukum,” jawabnya saat ditanya soal dari mana saja dana yang diperbolehkan.

Sementara itu, Anggota KPU Jateng, Akmaliyah menyebutkan, bahwa kedua paslon memang telah terjadwalkan pelaporannya pada tanggal 24 September 2024 lalu terakhir.

“Masih ada perbaikan, diberikan waktu untuk perbaikan tanggal 24 September 2024 sampai 28 September 2024,” tuturnya.

Saat ditanya soal berapa nominal yang dilaporkan maupun paslon mana dengan dana paling tinggi, Handi dan Akmaliyah kompak menjawab belum mengecek.

Baca juga: KPU Jateng Umumkan Jadwal Kampanye Pilgub 25 September

“Belum kami cek, karena nanti ada ketentuannya sendiri selain di audit oleh KAP juga,” ucap Akmaliyah sama dengan ucapan Handi.

“Kami bekum cek juga iya, karena ini sifatnya masih laporan awal ya, nanti di mungkin paling tinggi atau seperti apa di akhir ketika sudah diumumkan oleh KPU,” terangnya. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN