31 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Kejari Karanganyar Sita Rumah Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, melakukan penyitaaan terhadap rumah mewah milik Agung Sutrisno, yang berada di Jalan Badak No 8 Dusun Karangrejo, RT 003, RW 004,  Kelurahan Karanganyar Kota, Kamis (26/8/2024) malam.

Penyitaan rumah yang perkirakan senilai Rp2 miliar tersebut dilakukan berdasarkan penetapan  Pengadilan Negeri Semarang No 68 / PenPid  Sus -TPK SITA/ 2024 / PN Smg, tertanggal 24 September 2024.

Baca juga: Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar

Selain menyita rumah mewah, Kejari juga melakukan penyitaaan terhadap dua kios di lokasi wisata Air Terjun Jumog, yang dikelola oleh tersangka Agung Sutrisno.

Pantauan lokasi, di depan  rumah seluas 242 meter tersebut, terpasang plakat penyitaan  rumah dan tanah atas nama istri tersangka, Dessyorita, dengan nomor SHM 02180.

Bangunuan rumah mewah tersebut dibangun 2 lantai. Di halaman depan rumah terdapat sejumlah tanaman. Seperti anggrek dan pohon Pule bonsai. Sejumlah ornamen Jawa juga menghiasi rumah yang berada di tengah perkampungan itu. Tembok depan rumah juga terpasang marmer berwarna coklat.

Pada saat wartawan ke lokasi, tidak ada aktifitas di dalam rumah. Menurut keterangan warga sekitar, sejak disita, istri tersangka tidak keluar rumah.

 “Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan. Rumah itu ditempati oleh istri pak Agung Sutrisno. Sejak disita dan dipasang plakat penyitaan oleh Kejaksaan, istrinya pak Agung yang bernama mbak Rita, tidak keluar rumah,”ujar Sukemi, warga sekitar, Jumat (27/9/2024).

Menurut Sukemi, saat dilakukan penyitaan, istri tersangka serta anaknya sempat menangis.

“Waktu didatangi Kejaksaan, saya juga kaget. Saya juga diminta jadi saksi penyitaan bersama pak RT. Saya sempat masuk ke dalam rumah. Saya melihat Mbak Rita dan anaknya sempat menangis,”kata Sukemi

Sukemi menambahkan, di atas tanah yang dibangun rumah mewah tersebut, sebelumnya milik Saryanto. Kemudian dibeli Agung Sutrisno seharga Rp484 juta pada tahun 2022 lalu.

“Rumah mewah ini dibangun pada tahun 2023 lalu. Agung Sutrisno baru sekitar 4 bulan lalu menempati rumah ini. Kami juga kaget,”lanjutnya.

Terpisah, Ketua RT003 RW004 Karangrejo, Eko Haryono, kepada wartawan menyampaikan, sejak menempati rumah empat bulan lalu, istri Agung dikenal sangat ramah dan mudah bergaul dengan masyarakat.

Baca juga: Kejari Karanganyar Tangkap Tersangka Baru dan Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Utama

Dikatakannya, terakhir kali, istri Agung Sutrisno mengikuti kegiataan pada saat perayaan 17 Agustus 2024 lalu.

Ketua RT Eko ikut menyaksikan penyitaan yang dilakukan Kejari Karanganyar.

Terpisah Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto menjelaskan, rumah milik tersangka Agung Sutrisno tersebut disita sebagai barang bukti. Sebelumnya, ujar Hartanto, pihanya telah melakukan penyitaan terhadap 4 mobil milik tersangka, serta perhiasan senilai ratusan juta rupiah. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN