Karanganyar, Jatengnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Karanganyar, menurunkan baliho non komersial yang terpasang di jalan utama, Jumat (27/9/2024).
Baliho yang ditertibkan terutama tanda gambar yang tidak ditetapkan sebagai pasangam calon bupati dan wakil bupati Karanganyar dalam kontestasi Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Baca juga: Bawaslu Siap Kawal Setiap Tahapan Pilkada di Sragen
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, penertiban baliho dilakukan agar masyarakat mengetahui siapa calon yang ditetapkan KPU dalam Pilkada mendatang.
Penertiban baliho, menurut Ikhsan, juga dilakukan untuk menjaga keindahan kota.
“Seluruh baliho kita tertibkan. Terutama yang ada di jalur utama,”terangnya.
Saat ini, di berbagai titik di Karanganyar, marak dengan banyaknya spanduk, poster, hingga baliho sejumlah tokoh yang rencananya ikut berkontestasi pada Pilkada 2024.
Namun, para politisi, profesional dan tokoh masyarakat tersebut, tidak mendapat rekomwndasi dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Meski tidak mendaoat rekomendasi dari Parpol, baliho dan poster para politsi, profesional dan tokoh masyarakat ini, masih terpasang di berbagai lokasi.
“Harus kita bersihkan.Mereka sudah tidak ada keterikaitan kontestasi, kecuali dengan calon yang sudah secara resmi ditetapkan dan punya nomor urut,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar telah menetapkan dan melakukan oengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada mendatang.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Buka Lowongan Pengawas TPS
Dalam rapat pleno KPU menetapkan dua Paslon yang akan mengikuti Pilkada Karanganyar.
Kedua Paslon tersebut masing-masing, Ilyas Akbar Almadani -Tri Haryadi, dengan nomor urut 1. Paslon ini diusung Partai Golkar, Demokrat, PAN PKB dan partai non parlemen.
Sedangkan Paslon Rober Christanto-Adhe Eliana dengan nomor urut 2. Paslon ini diusung PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, dan Perindo.(Iwan-02).