Beranda Daerah Tersangka Kasus Korupsi Bank Karanganyar Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Kasus Korupsi Bank Karanganyar Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka kasus dugaan korupsi pencucian uang dalam kasus korupsi di Bank Karanganyar, SM diamankan Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024) malam. (Foto : Kejari Karanganyar)

Karanganyar, Jatengnews.id – Tersangka kasus pencucian uang dalam perkara kasus korupsi Bank Karanganyar SM, yang berhasil ditangkap tim penyidik dan intel Kejari Karanganyar, pada hari Selasa (24/9/2024) di Laweyan Solo, diancam dengan pasal berlapis.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar D.Y, Rabu (25/9/2024) menjelaskan, tersangka SM disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  UU RI Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar

Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“SM ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam n perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023,”jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menangkap dan mengamankan SM, tersangka kasus dugaan korupsi Bank Karanganyar. SM diamankan di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Laweyan, Selasa (24/9/2024) pukul 22.15 WIB.

Penangkapan terhadap SM dilakukan oleh tim penyidik Pidsus bersama Intel Kejari  dan Polres Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, melalui telepon selularnya, Rabu (25/9/2024) mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar.

Baca juga : Tersangka Penerima Aliran Dana Kasus Korupsi BUMDes Berjo Kembalikan Uang  Rp285 Juta

Bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan atas nama SM dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) Kajari Karanganyar. (Iwan-03)

Exit mobile version