Beranda Daerah Kerta Api Argo Bromo Anggrek Tertemper Pick Up di Perlintasan Sebidang Terjaga

Kerta Api Argo Bromo Anggrek Tertemper Pick Up di Perlintasan Sebidang Terjaga

Kereta Api (KA) 1 Argo Bromo Anggrek dengan relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Tawang Bank Jateng - Gambir tertemper pick up di perlintasan sebidang terjaga JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan Stasiun Brumbung - Stasiun Alastua Kabupaten Demak, Selasa (24/09/2024). (Foto : Dok KAI)

Semarang, Jatengnews.id – Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan bahwa Kereta Api (KA) 1 Argo Bromo Anggrek dengan relasi Surabaya Pasarturi – Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir tertemper pick up di perlintasan sebidang terjaga JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan Stasiun Brumbung – Stasiun Alastua Kabupaten Demak pada Selasa 24 September 2024 pukul 12.04 WIB.

“Perlintasan sebidang tersebut saat ini dijaga oleh Dishub Provinsi Jateng. Saat sebelum kejadian, Masinis KA 1 Argo Bromo Anggrek telah membunyikan klakson / suling lokomotif berulang-ulang ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut, namun kecelakaan tidak dapat dihindari,” katanya.

Baca juga : Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Belum Pasti

Imbas kejadian ini, KA 1 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan sebanyak 14 menit untuk pemeriksaan lokomotif. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif pecah, dan KA 1 Argo Bromo Anggrek dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.

“Saat ini kendaraan dan pengendara telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Ditengarai, pengemudi pick up  melewati perlintasan sebidang saat sirine sudah berbunyi dengan kondisi arus jalan raya yang sedang padat,” imbuhnya.

Ia menjelasakan KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

Baca juga : KAI Daop 4 Semarang Tutup 15 Perlintasan Sebidang

“Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan,” katanya. (03)

Exit mobile version