Karanganyar, Jatengnews.id – Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus korupsi BUMDes Berjo Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, menjalani perawatan di RSUD Karanganyar.
Tersangka mengalami gejala stroke dan menjalani perawatan sejak Minggu (22/9/2024).
Baca juga : LAPAAN Dorong Kejari Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto, kepada wartawan, Senin (23/9/2024) menyampaikan, tersangka mengalami tekanan darah tinggi (Hipertensi).
“Saat ini, tersangka menjalani perawatan di rumah sakit untuk diagnosa lebih lanjut,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini, ditahan di Mapolres sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka utama Agung Sutrisno ( AS).
Baca juga : Korupsi Bumdes Berjo, Camat Ngargoyoso Kembali Diperiksa
Tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 10 tahun penjara. (Iwan-03)