Pekalongan, Jatengnews.id – Kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan, Muhammad Mahson, menjelaskan, dengan layanan one day service, nelayan bisa mengambil hasil penjualan ikan yang dilelang pada hari itu juga.
“Sebagai contoh jam 8 pagi lelang, nelayan tunggu 1 sampai 2 jam, setelah itu mereka bisa langsung ke kasir nelayan. Artinya, nelayan tidak perlu menunggu sampai dua hari. Ini menjadi bentuk komitmen kami menghormati hasil jerih payah nelayan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Senin (23/09/2024).
Baca juga : Jumlah Pemilih di Kota Pekalongan Tembus 230 Ribu Orang
Lebih lanjut, para pembeli (bakul) yang tidak membayar tepat waktu, akan diberikan hukuman sosial, yakni pemanggilan namanya pada hari berikutnya. Jika bakul tersebut tidak hadir maka ia akan diperingatkan secara tertulis. Selanjutnya, apabila surat tersebut diabaikan, bakul yang mangkir tidak diperbolehkan hadir secara fisik untuk mengikuti lelang di TPI, dalam kurun waktu yang ditentukan.
Selain one day service, Mahson menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan lelang terbuka. Lelang ini mengadopsi cara tradisional dalam proses jual beli di pasar rakyat. Pembeli ikan dapat melihat secara langsung kondisi dan jenis ikan hasil tangkapan nelayan.
Proses pelelangan dilakukan oleh juru lelang dan eksekutor. Mereka bertugas untuk memandu jalannya tawa-menawar sampai tercapai kesepakatan harga antara nelayan dan pembeli.
Baca juga : Mitigasi Bencana Banjir dan Rob BPBD Pekalongan Optimalkan CCTV
Mahson menuturkan, inovasi yang dilakukan oleh TPI Kota Pekalongan tersebut merupakan bagian dari pelayanan prima, bagi nelayan dan pembeli ikan di Kota Pekalongan. (03)