Beranda Daerah Kasus Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Kejaksaan Dinilai Terlalu Dini Tetapkan S Sebagai...

Kasus Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Kejaksaan Dinilai Terlalu Dini Tetapkan S Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum S, Jamal (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024). (Foto: Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar dinilai terlalu dini menetapkan S sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar

Jamal, kuasa hukum S dari kantor Advokad Jamal and Partner, kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024) menjelaskan, dalam Hukum Acara Pidana, dikenal asas praduga tidak bersalah, yang menjelaskan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Masyarakat Purwonegoro Banjarnegara, BLES Serahkan Bantuan Ambulance dan Truck Sampah

Menurut Jamal, Kejari Karanganyar terlalu berlebihan menetapkan S sebagai tersangka dan daftar pencarian orang. Selaku penasehat hukum, kata Jamal, pihaknya sangat kooperatif dalam memberikan pandangan hukum terhadap perkara ini kepada Kenari Karanganyar.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami ini terlalu dini dan sangat berlebihan,”ujarnya.

Jamal menilai, kasus yang terjadi merupakan perkara perdata utang piutang dari Bank Karanganyar yang digunakan untuk bisnis emas. S juga bersedia mengembalikan dana tersebut.

Jamal juga mengungkapkan, berdasarkan notulensi tanggal 1 Februari 2023 di Resto Centing Londo Kitchen, menyatakan bahwa S bertanggungjawab atas dana piutang dari Bank Karanganyar yang digunakan untuk bisnis emas. Dan bersedia mengembalikan dana tersebut.

Sampai saat ini, lanjutnya, S masih menunggu pencairan dana dari rekan bisnisnya.

“Berdasarkan ketentuan pasal 19 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan, tiada suatu pelanggaran atau kejahatanapapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. Dalam pasal 2 juga disebutkan, tidak seoranglun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmamluan untuk memenuhi satu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,”terangnya.

Atas perkara yang terjadi, Jamal menambahkan, pihaknya melakukan upaya hukum keperdataan pada Pengadilan Negeri Karanganyar dengan register perkara No 67/Pdt.G/2023/PN Kra tertanggal 12 September 2024.

Ditegaskannya, sesuai dengan SEMA No 1 Tahun 1956 Tentang Hubungan AntaraPengafilan Perdata dan Pengadilan Pidana, dijelaskan, apabila pemwriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan antar dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana, dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan.perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

“Kami minta kepada Kejari Karanganyar sebagai penegak hukum, dapat menghormati SEMA tersebut,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Bahkan tim lenyidik, telah melakukan penyitaan terhadap tiga rumah miliknya.

Baca juga : Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat Nilai Tak Layak Jadi Pejabat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.( Iwan-02)

Exit mobile version