31 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Camat Jadi Tersangka, Wiyono Ditunjuk Plh

Karanganyar, Jatengnews.id – Untuk menjalankan pemerintahan paska ditetapkannya Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi digaan kasus korupsi BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar menunjuk Wiyono sebagai pelaksana harian (Plh).

Kepada waratwan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, Sabtu (21/9/2024) menyampaikan, penunjukkan Plh untuk mengisi kekosongan camat Ngargoyso untuk menjalankan le.erintajan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Mahasiswa Dibacok Gangster Kota Semarang, Polisi Periksa 11 Saksi

“Kami telah menunjuk Wiyono sebagai Plh. Sebelumnya, Wiyono menjabat sebagai sekretaris Kecamatan Ngargoyoso,”jelasnya.

Menurutnya, terhadap kasus yang menjerat Camat Ngargoyoso, Pemkab Karanganyar memghormati proaws hukum yang saat ini berjalan.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, ujarnya, Pemkab menunggu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita hormati proses hulum yang sedang berjalan. Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah,”tegasnya.

Zulfikar Hadidh mengingatkan kepada seluruh ASN, bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam mejalankan tugasnya.

Sebagaimana diberitakan, Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono
ditahan Kejari Karanganyar pada Selasa (17/9/2024) malam.

Baca juga : Korupsi Bumdes Berjo, Camat Ngargoyoso Kembali Diperiksa

Camat Ngargoyoso ditetapkan swbagai tersangka menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 10 tahun penjara. (Iwan).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN