Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali melakukan pemeriksaan terhadap Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi kasus korupsi BUMDes Berjo.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga : Ahmad Luthfi Bersama Rombongan Doakan Mendiang Istri di Makam Pracimaloyo Sukoharjo
Pantauan wartawan di Kejari Karanganyar, tersangka yang menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan, serta tangan diborgol, tiba di Kantor Kejari, Jumat (20/9/2024) sekitar Pukul 09.30 WIB.
Tersangka sempat menemui ibunya di ruang tunggu, sebelum akhirnya menuju ruang pemeriksaan, yang berada di lantai dua Kejari.
“Tersangka Wahyu Agus Pramono, kembali kita periksa untuk mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo,”ujar Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.
Menurut Hartanto, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wahyu Agus Pramono, pihaknya juga meminta keterangan saksi lain. Seperti isteri tersangka utama kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, mantan direktur BUMDes Berjo.
“Secara keseluruhan ada 38 saksi yang kita mintai keterangan. Sampai saat ini, mita sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Agung Sutrisno sebagai tersangka utama, Margono, petugas atau koordinator penjualan tiket, serta Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono, tersangka kasus penerimaan gratifikasi,”jelasnya.
Baca juga : Video Dewan Pengawas BUMDes Berjo Karanganyar Ditahan Kasus Korupsi
Hartanto menambahkan, terkait penyitaan aset berupa rumah, saat ini masih belum dilakukan. Pasalnya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi lain.
“Dalam perkara ini, kita telah mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil, perhiasan senilai Rp250 juta, ATM, tas mewah milik teman wanita tersangka Agung Sutrisno,”pungkasnya. (Iwan-02)