33 C
Semarang
, 19 September 2024
spot_img

Pengamat Nilai Dico Sosok Negarawan Muda yang Patut Dicontoh Usai Tak Ajukan Banding ke PT TUN

Jakarta, Jatengnews.id – Tokoh muda Dico Ganinduto menyatakan tak akan mengajukan banding ke PT TUN atas putusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonan dirinya, setelah sebelumnya KPU mengembalikan berkas pencalonannya pada Pilkada Kendal 2024.

Pengamat Politik Herry Mendrofa pun mengapresiasi keputusan Dico dan menilai bahwa sikap negarawan Bupati Kendal itu bisa menjadi contoh bagi politisi lainnya.

Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPU Kendal Langgar Aturan Usai Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali

“Saya rasa ini menunjukan sikap ksatria dan negarawan dari Dico. Patut menjadi contoh bagi para politisi lainnya,” kata Herry dikutip Kamis (19/09/2024).

Ia menilai bahwa sangat jarang ada tokoh politik yang memiliki jiwa besar seperti Dico, terlebih ketika menghadapi dinamika politik seperti itu.

“Sangat jarang tokoh muda seperti Dico punya jiwa besar atas konsekuensi keputusan elit politik dan dinamika nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa masyarakat yang mendukung Dico akan merasa berat, ketika Dico tak maju kembali dalam Pilkada Kendal 2024.

“Masyarakat yang mendukung Mas Dico pastinya sangat berat hati dan juga merasa kecewa, karena prestasi yang diukirnya sudah terbukti di Kendal,” kata Kamilov.

Bahkan ia menilai jika Dico mendapat tekanan besar dari kelompok-kelompok tertentu baik secara politik maupun hukum, agar tidak maju kembali di Pilkada Kendal.

Namun, kata dia, jika melihat cara berpolitik Dico menunjukan yang bersangkutan memiliki kematangan menilai situasi dan kondisi politik khususnya di Kendal.

“Ini menjadi modal besar dan berharga kedepannya bagi pribadi Mas Dico yang masih muda dan berpotensi menjadi pemimpin dilevel nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pernyataannya Dico Ganinduto mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonannya dan tak akan mengajukan banding ke PT TUN.

Meskipun merasa berat, namun menurutnya hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Ia pun mengaku legowo dan menerima putusan Bawaslu. Karena menurutnya, kemaslahatan masyarakat Kendal lebih penting.

“Setelah melalui pertimbangan yang sangat matang, saya memilih untuk tidak melanjutkan perjuangan banding ke PT TUN demi mempertahankan stabilitas dan kondusifitas masyarakat Kabupaten Kendal,” kata Dico.

“Suatu pilihan yang berat sebenarnya, tapi karena fokus utama saya adalah kemaslahatan masyarakat Kendal, maka saya dengan legowo menerima putusan Bawaslu,” lanjutnya.

Dico pun mengaku tetap menghormati proses demokrasi yang telah berjalan sejauh ini dan berharap masih dapat melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat di sisa masa jabatannya.

Baca juga : Pakar Hukum : Sebelum Ada Penetapan Calon, KPU Seharusnya Terima Berkas Dico Ganinduto

“Sekali lagi terima kasih atas dukungan dan pengertian semua pihak atas keputusan saya ini. Mari kita bersama sama menjaga Kabupaten Kendal tetap Handal,” katanya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN