Beranda Daerah KPAI Desak Polres Sukoharjo Tuntaskan Penganiayaan Santri Hingga Meninggal Dunia

KPAI Desak Polres Sukoharjo Tuntaskan Penganiayaan Santri Hingga Meninggal Dunia

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Posko 64 adakan penyuluhan Kekerasan Seksual dan Bullying di SDN 01 dan 02 di Desa Gebang (23/07/2024) (foto: dokumentasi pribadi)

 Sukoharjo, Jatengnews.id – KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Korban meninggal adalah santri berinisial AKP (13 tahun), akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG (15 tahun).

KPAI telah menerima laporan kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, dan kementrian agama, guna mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggung jawaban terduga pelaku, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Baca juga: Ngeri Siswi SMK Tewas Diduga Akibat Perundungan

Komisioner KomisPerlindungan Anak Indonesia, Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (19/9/2024) menyampaikan.

KPAI berpendapat bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di pesantren adalah masalah serius, apalagi hingga berdampak kematian. Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak.

Menurutnya, bahwa kekerasan terhadap AKP (13) yang berujung kematian, merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

“Kami berpandangan penanganan kasus ini harus cepat, sebagai bentuk perlindungan khusus kepada anak,”jelasnya.

Dikatakannya, KPAI mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Sukoharjo untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius, dan tidak mentolerir budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal.

“Untuk tahap awal fokus pada edukasi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tandasnya.

Berikut rekomendasi KPAI atas kasus dugaan penganiayaan santri oleh seniornya :

Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya:

a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Berdasarkan hal tersebut, KPAI mendesak agar:

1.     Kepolisian Resort Sukoharjo mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian AKP (14 th) yang terjadi Pada Pesantren di Sukoharjo dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

2.     Dalam memproses hukum kasus ini, Kepolisian Resort Sukoharjo harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan; keadilan; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan.

3.     Kementerian Agama bersama Dinas Pengendalian Peduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo agar memastikan terpenuhinya hak keluarga korban diantaranya, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, pemulihan dan lainnya.

4.     Kementerian Agama bersama Dinas Pengendalian Peduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo agar memberikan pendampingan dan pemulihan dalam bentuk trauma healing atau lainnya pada santri pesantren, terutama pada anak yang melihat, menyaksikan dan berintraksi langsung dengan korban.

Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 11,53 Gram Sabu

5.     Kementerian Agama dan Dinas Pengendalian Peduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo, secara intensif dan konsisten, mendampingi pondok pesantren se Kabupaten Sukoharjo melakukan berbagai upaya untuk mencapai standard Pesantren Ramah Anak; melakukan edukasi tentang UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait anti kekerasan di lingkungan pesantren.

6.     Kementerian Agama RI bersama Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota agar melakukan langkah akselerasi dan inovafatif terhadap upaya mencegah kekerasan pada lembaga pendidikan pesantren. Salah satunya dengan membetuk Satgas/Tim Khusus yang memiliki keterampilan dalam perlindungan anak.

7.     Masyarakat memainkan peran utamanya dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara memperkuat pengetahuan dan ketrampilan warga masyarakat dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.(Iwan-02)

Exit mobile version