Beranda Daerah Terima Aliran Dana, Camat Ngargoyoso Terancam 10 Tahun Penjara

Terima Aliran Dana, Camat Ngargoyoso Terancam 10 Tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto.(Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Diduga menerima aliran dana dugaan kasus korupsi BUMDes Berjo, Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, secara resmi ditahan Kejari Karanganyar, Selasa (17/9/2024) pukul 22.30 WIB.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Breaking News, Kejari Tahan Camat Ngargoyoso Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

Berdasarkam hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan bahwa Camat Ngargoyoso menerima aliran dana kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.

“Kita temukan dua alat bukti. Diantaranya sejumlah dokumen. Yang bersangkutan langsung kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,”ujar Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Rabu (18/9/2024).

Mengenai jumlah aliran dana, Hartanto enggan menyebutkan. Pasalnya, masuk dalam materi penyidikan.

“Soal berapa jumlahnya, nanti ya. Karena masuk dalam materi penyidikan,”jelasnya.

Dikatakan Hartanto, tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Terancam pasal 5 pasal 12 tipikor ancama. 10 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.

Kejari juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan senilai Rp250 juta dari teman wanitanya yang berinisial S, satu unit mobil Honda Brio, satu unit mobi Mercy, satu unit mobil CRV. Kejari juga masih memburu aset milik tersangka lainnya.

Setelah menahan Agung Sutrisno, Kejari juga mengamankan Margono, koordinator penjualan tiket lokasi wisata air terjun Jumog.

Baca juga: Kejari Karanganyar Kejar Harta Tersangka AS

Margono ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno (AS).

Margono dikenakan pasal 2 dan 3 Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Iwan-02)

Exit mobile version