Beranda Daerah Polda Jateng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Perundungan di Undip

Polda Jateng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Perundungan di Undip

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng(Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Undip.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban AR di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.

Baca juga : Akui Perundungan, Dekan FK Undip Sebut Ada Iuran Puluhan Juta di PPDS Anestesi

“Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara,” katanya dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Rabu (18/09/2024).

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.

Ia memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.

“Semua berproses dan akan diteliti mendalam,” katanya.

Ia juga memastikan kepolisian menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut.

Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, tambah Artanto, diharapkan akan mempermudah serta membuka jalan terang dalam penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang berinisial AR meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban AR, yang jasadnya ditemukan pada 12 Agustus 2024, diduga berkaitan dengan dugaan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Baca juga : Pelayanan Pasca PPDS Diskors Tidak Ada Gangguan, DPR Komisi IX Membantah

Keluarga AR sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. (03)

Exit mobile version