Sragen, Jatengnews.id – Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) Serentak 2024 semakin dekat, nuansa penuh aspirasi dan demokrasi semakin menyelimuti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh rakyat Indonesia ingin merayakan pesta demokrasi, begitu juga masyarakat Sragen tanpa terkecuali.
“Kami telah menyepakati dua poin utama kerawanan pada proses Pilkada di Kabupaten Sragen, salah satunya Netralitas ASN dan Perangkat Desa.” Kata Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Sri Wiharini dikutip dari laman resmi Pemkab Sragen, Selasa (17/09/2024).
Baca juga : Logistik Pilgub dan Pilkada Disitribusikan, KPU Karanganyar Terima 5.378 Bilik Suara
Senada Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Solih, mengatakan bahwa wilayah Jateng termasuk daerah yang rawan netralitas ASN meskipun sudah banyak regulasi yang mengatur netralitas ASN berikut sanksinya.
Salah satu Undang-undang yang mengatur netralitas ASN adalah UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf b yang berbunyi “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
“Kami harap ASN, TNI, dan POLRI di lingkungan Kabupaten Sragen lebih bijaksana dalam bersikap di masa Pilkada ini.” sarannya.
Adapun potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu meliputi tim kampanye dan penyusun program, merencanakan program yang disalahgunakan, membuat kebijakan pengelolaan manajemen ASN seperti mutasi dan pengangkatan untuk kepentingan politik, serta menggunakan fasilitas negara.
“Apabila Bapak/Ibu ASN, TNI, dan POLRI Sragen ragu-ragu dalam bertindak, silahkan berkonsultasi dengan Bawaslu untuk mencegah permasalahan netralitas di kemudian harinya.” ujarnya.
Baca juga : Jelang Pilkada, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
Ia mengutarakan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI adalah salah satu dari 11 indikator dalam Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 yang termasuk dalam kategori rawan tinggi. (03)