Beranda Daerah Tekan Pengangguran Pemkab Demak Beri Pelatihan Merias ke Warga

Tekan Pengangguran Pemkab Demak Beri Pelatihan Merias ke Warga

Demak, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak menggelar program pelatihan kerja berbasis kompetensi Jumat 13 September 2024. (Foto : Pemkab Demak)

Demak, Jatengnews.id – Sebagai upaya menekan angka pengangguran di Kabupaten Demak, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak menggelar program pelatihan kerja berbasis kompetensi. Pelatihan selama 20 hari dari tanggal 19 Agustus dan berakhir pada 13 September 2024.

Ahmad Hilaludin, Kepala UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Demak, mengatakan pada tahun 2024 ini terdapat empat angkatan peserta yang telah mengikuti program pelatihan berbasis kompetensi. 

Baca juga : Tingkatkan Hasil Panen Petani Demak Manfaatkan Farm Field Day Demplot Tembakau

“Angkatan terakhir telah dimulai sejak 19 Agustus dan berakhir pada 13 September. Program ini berlangsung selama 20 hari kerja”, jelas Hilal dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, Senin (16/09/2024).

Berbagai jenis pelatihan yang diberikan meliputi kejuruan tata boga, tata rias, jahit, dan las. Total peserta untuk angkatan terakhir ini mencapai 80 orang yang dibagi dalam lima kelas, masing-masing terdiri dari 16 peserta.

“Di BLK sendiri ada pelatihan boga dan rias. Sedangkan pelatihan di desa meliputi jahit di Desa Brambang dan Batursari, serta pelatihan las di Desa Pundenarum”, jelas Hilal lebih lanjut.

Pelatihan ini secara khusus menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kelompok kemiskinan ekstrem. Namun, menurut Hilal, tidak semua peserta dari DTKS bersedia mengikuti program pelatihan, meski pihaknya tetap mengutamakan mereka dalam rekrutmen.

“Target utama kami adalah mereka yang terdaftar di DTKS agar setelah pelatihan bisa lebih kreatif dan berwirausaha atau mencari pekerjaan. Namun, kadang yang masuk dalam DTKS tidak mau mengikuti pelatihan”, katanya.

Peserta yang mengikuti pelatihan di BLK memiliki batas usia maksimal 40 tahun, sementara pelatihan di desa lebih fleksibel dalam penerimaan peserta.

Baca juga : KPU Demak Sampaikan Persyaratan 2 Pasangan Calon Bupati Belum Penuhi Syarat

“Di BLK kita batasi usia maksimal 40 tahun, sedangkan untuk pelatihan di desa lebih fleksibel karena sasarannya adalah masyarakat setempat”, katanya. (03)

Exit mobile version