Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karanganyar, mengamankan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (14/9/2024) mengatakan, satu tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Margono (M).
Baca juga: Video Dewan Pengawas BUMDes Berjo Karanganyar Ditahan Kasus Korupsi
Menurut Kajari, M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka M merupakan koordinator penjualan tiket masuk objek wisata Jumog. Saat ini, M ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan,”jelasnya.
Atas perbuatannya, M dikenakan pasal 2 dan 3 Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain menetapkan tersangka baru, tim penyidik juga menyita dua unit mobil milik AS, yang merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo.
Dua unit mobil AS yang disita tersebut, masing-masing, mobil CRV dan mobil Mercy, jenis kompresor.
“Total yang sudah diamankan ada tiga mobil. Sebelumnya, kami juga menyita perhiasan bernilai ratusan juta, serta tas dengan merk terkenal. Kami terus mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri aset lain milik tersangka,”tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karanganyar, menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan BUMDes Berjo, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar.
Baca juga: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ditangkap Saat Bersama Wanita di Solo
Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan, di lokasi parkir Swiss Belinn Hotel Solo, pada hari Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB.Tersangka ditangkap saat akan menaiki mobil bersama teman wanitanya yang berinisial S.
Selain mengamankan tersangka, setelah dilakukan penggeledahan di kos teman wanitanya S, Kejaksaan menyita dan mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna putih, perhiasan senilai Rp250 juta, HP, uang tunai, belasan tas bermerk. (Iwan-02).