31 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Pemkab Purbalingga Gelontorkan Rp1,3 Miliar Dana Hibah Untuk Pelaku UMKM

Purbalingga, Jatengnews.id – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan Kabupaten Purbalingga mengalokasikan dana hibah bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,3 miliar.

“Dana ini diberikan kepada kelompok untuk pengembangan usaha agar produknya semakin naik kelas,” katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Sabtu (14/09/2024).

Baca juga : Pemkab Purbalingga Siapkan Dropping Air Bersih Antisipasi Bencana Kekeringan

Lebih lanjut, pada tahap pertama, dana hibah telah dicairkan kepada 60 kelompok pelaku UMKM dengan total sebesar Rp610 juta. Bantuan tersebut adalah bagian dari komitmen Pemkab Purbalingga dalam mengembangkan sektor UMKM.

“UMKM ini memang sektor yang tahan terhadap krisis. Bahkan, kita dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari -1,32 persen saat pandemi melesat menjadi 5,42 persen tahun 2022. Lebih tinggi dari rata-rata provinsi maupun nasional. Jadi ternyata UMKM kita itu yang paling cepat pulih,” katanya.

Pertumbuhan ekonomi tersebut, ujar bupati, tidak terlepas dari fasilitasi pemerintah, mulai dari fasilitasi pelatihan, pendampingan, bantuan peralatan, bantuan pemasaran, bantuan pendanaan melalui Kredit Mawar dengan bunga nol persen, serta subsidi bunga.

“Kita juga mendukung melalui regulasi Bela-Beli. Regulasi ini mewajibkan setiap kegiatan pemerintahan untuk menggunakan produk lokal, misalnya jamuan saat rapat,” katanya.

Sebagai informasi, kegiatan UMKM Day diselenggarakan dalam rangka apresiasi Pemkab Purbalingga terhadap para pelaku UMKM. Sejumlah produk unggulan digelar dan dipamerkan.

Baca juga : Upland Project Purbalingga Kirim 300 Ton Lada Putih ke Jepang

Termasuk pameran batik yang dikemas dalam Fashion Show dengan desain pakaian rancangan Asosiasi Fashion Desainer Purbalingga (AFDEGA). Panitia juga menggelar pelayanan perizinan gratis, seperti PIRT, NIB, sertifikasi halal, sosialisasi Kredit Mawar. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN