24 C
Semarang
, 19 September 2024
spot_img

Polisi Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Miliaran Uang Palsu di Bekasi

Jakarta, Jatengnews.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, sedikitnya ada 10 orang tersangka yang telah diringkus dalam perkara pemalsuan uang di Bekasi.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Jumat (13/09/2024).

Baca juga : Buntut Kasus Bullying PPDS Undip Menteri Kesehatan Dilaporkan ke Polisi

Komplotan ini mencetak uang palsu dalam sebuah kios, di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Helfi mengatakan, atas informasi yang diterima oleh pihaknya, 2 tersangka diringkus di lokasi percetakan uang. Sementara 8 orang lainnya ditangkap di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

Menurutnya, 10 orang tersangka yang diringkus memiliki perannya masing-masing.

Tersangka berinisial SUR merupakan pemilik uang palsu, TS juga merupakan pemilik dan menerima orderan uang palsu yang diproduksinya, kemudian SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Selanjutnya IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan, ada uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar yang telah disita oleh pihaknya.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Untuk mengecoh petugas, komplotan ini mencetak uang palsu ini di percetakan. Namun percetakan itu hanya untuk kedok pemalsuan uang komplotan ini.

“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” imbuhnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah pernah menjual uang palsu cetakannya sendiri kepada orang lain.

“Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan,” katanya.

Usai uang tersebut beredar di masyarakat pihak kepolisian kemudian menjebak pelaku, dengan berpura-pura ingin melakukan pembelian uang palsu sebanyak Rp1,2 miliar dengan upah senilai Rp300 juta.

Baca juga : Polisi Panggil 11 Saksi Kasus Mahasiswa PPDS Undip, Empat Pasal Siap Menjerat

“Awalnya kita dapat info ada beredar uang palsu di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi. Uang palsu gak bisa dikonversi ke rupiah, gak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita  Rp300 juta,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN