Karanganyar, Jatengnews.id – Nasib apes dialami IMS (22) warga Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar, tertangkap tangan saat akan mencuri kotak amal Masjid Assalam, Desa Jetis Kulon, Kecamatan Jaten, Jumat (13/9/2024) pukul 01.30 WIB, dinihari. Belum sempat membawa hasil curiannya, IMS keburu ditangkap warga.
Untuk proses hukum lebih lanjut, IMS menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Karanganyar.
Baca juga: Polsek Jaten Amankan 6 Bocah akan Perang Sarung
Atas perbuatannya, IMS dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kapolsek Jaten, AKP Agus Susilo mengatakan, dengan menggunakan sepeda motor, IMS berhenti di depan masjid dan langsung menjalankan aksinya.
Namun naas, saat IMS mencongkel kotak amal, diketahui oleh warga sekitar yang sedang duduk tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga langsung mendatangi masjid dan mengamankan IMS.
“Warga yang mengamankan pelaku, bersama barang bukti sepeda motor dan besi serta gembok, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaten,”kata Kapolsek.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat di Jaten Karanganyar Diduga Sudah Meninggal Tiga Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan bahwa IMS telah melakukan pencurian kotak infaq di 2 lokasi lain. Yakni, Masjid di wilayah Malanggaten Kecamatan Kebakramat dan Masjid di Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan.
“IMS mengaku telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi. Saat ini, IMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih menjalani pemeriksaan,”tandasnya. (Iwan-02).