Semarang, Jatengnews.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengusulkan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu indikator penilaian kinerja camat. Tujuannya agar pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing kabupaten/kota dapat meningkat pada tahun 2025.
“Saya memberi masukan kepada teman-teman di daerah, mungkin indikator kinerja camat itu salah satunya adalah kepatuhan wajib pajak di wilayahnya,” kata Sumarno usai membuka dan memberikan arahan acara Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah se-Jawa Tengah di MG Setos Hotel, Semarang Kamis12 September 2024 malam.
Baca juga: Sekda Jateng Terima Penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan UKM
Menurut dia, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi penentu peningkatan PAD. Sebab, kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah sangat terbatas. Dana dari pemerintah pusat sudah banyak diplot untuk program-program prioritas nasional. Olah Karenanya, sumber yang bisa ditingkatkan tiap daerah adalah PAD.
“Tahun 2025 nanti sudah ada penerapan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Dengan opsen ini, potensi (PAD) teman-teman kabupaten/kota meningkat. Untuk bisa mengejar peningkatan itu, maka perlu kepatuhan wajib pajak,” kata Sumarno.
Oleh karena itu, lanjut Sumarno, koordinasi seluruh Sekda ini diharapkan dapat merumuskan sistem kerja bersama. Selain itu juga mampu menyusun instrumen yang dapat digunakan sampai level terbawah.
Baca juga: Sekda Jateng Ajak DPRD Cilacap dan Wonogiri Cegah Korupsi
Dalam kesempatan itu, juga digunakan Sumarno untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya mengedepankan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jawa Tengah. Menurutnya, ASN memiliki kewajiban untuk menyukseskan Pilkada, karena ini tanggung jawab setiap pemerintah daerah.
“ASN punya kewajiban untuk menyukseskan Pilkada karena sebenarnya ini yang punya gawe Pemda, dan yang punya kompetensi menyelenggarakan itu adalah KPU. ASN harus netral, jangan sampai tidak netral dan mengganggu proses Pilkada,” tegasnya. (02)