31 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

DLH Sragen Kenalkan SIDARLING, Permudah Layanan Perizinan Hingga Pengaduan Soal Lingkungan

Aplikasi Sistem Informasi Data Base Ruang Lingkungan Hidup (Si Darling) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen terus dimaksimalkan.

Sragen, JatengNews.id – Aplikasi Sistem Informasi Data Base Ruang Lingkungan Hidup (SIDARLING) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen terus dimaksimalkan.

Sosialisasi DLH Kabupaten Sragen kepada masyarakat terhadap aplikasi SIDARLING ini terus dilakukan.

Dengan adanya aplikasi SIDARLING ini, diharapkan memudahkan dalam pengelolaan layanan terkait informasi pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sragen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, Kamis (5/9/2024) menjelaskan, dalam pemanfaatannya, aplikasi ini menggunakan sistem pengelolaan secara terpusat.

Baca juga: DLH Sragen Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Melalui Prokasih

Menurut Rina, aplikasi Si Darling berbasis Teknologi  Informasi ini, akan mempermudah dan mempercepat Sistem Informasi Lingkungan Hidup, DLH Sragen.

Aplikasi SIDARLING ini, satu pintu. Dan semua bisa diakses. Mulai dari perijinan dan pengaduan.

Salah satu layanan pengaduan yang ada di aplikasi SIDARLING yang disediakan oleh DLH Kabupaten Sragen, Kamis (5/9/2024). (Foto: Iwan)

“Kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi Si Darling ini, terus kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Terutama kepada perusahaan yang akan mengurus berbagai perijinan,”ujarnya.

Dikatakannya, tidak hanya melayani proses perijinan. Baik SPPL, UKL-UPL, pihaknya juga menerima laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan lingkungan. Cukup dengan mengakses http:/ /sidarlingdlh.sragenkab.go.id.

“Setelah mengakses aplikasi, masuk ke menu utama. Kemudian pilih jenis selanjutnya langsung klik. Jika pengaduan, isi kolom yang disediakan, mulai nama , waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan. Jika laporan benar, akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Pelaporan pengelolaan LH, SOP PPLH, Regulasi dan perpetaan PPLH.

Demikian halnya dalam mengurus ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (LH) (persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dan SLO). Pemohon  harus mengisi formulir. Selanjutnya akan dilakukan verfikasi lapangan. Jika data yang disampaikan benar, maka, lanjut Rina Wijaya, akan diterbitkan persetujuan lingkungan.

Layanan Lengkap

Terpisah, Pelaksana Teknis DLH Kabupaten Sragen, Oriza Maulita menambahkan, SIDARLING merupakan aplikasi website yang berisi berbagai informasi dan pelayanan dari DLH Kabupaten Sragen.

Mulai dari pengajuan ijin dan persetujuan lingkungan dan laporan masyarakat terhadap persoalan lingkungan.

Baca juga: Yuk ke CFD, DLH Sragen Punya Program Tukar Botol Plastik Bekas dengan Bibit Tanaman dan Pupuk

“Aplikasi ini, memudahkan masyarakat. Cukup membuka aplikasi, segera pilih menu layanan dan input berkas sesuai persyaratan akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Dikatakannya, khusus mengenai pengaduan, sampai saat ini, ada sekitar 13 pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan lingkungan. Mulai dari galian C, pencemaran sungai dan peternakan.

“Semua kita tindaklanjuti. Tentu saja dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tandasnya. (Adv-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN