Karanganyar, Jatengnews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Karanganyar) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, setelah ditetapkannya, Agung Sutrisno (AS) sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Rober Jimmy Lambila kepada wartawan, Rabu (11/9/2029), selain sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes, AS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kajari Karanganyar Keluarkan Sprindik Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana BUMDes Berjo
Menurut Kajari, harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi, akan dicari oleh tim penyidik.
“Kami minta kepada siapapun yang mengetahui keberadaan harta serta aset milik tersangka, segera melaporkan kepada penyidik. Kami akan melakukan penyitaan semua aset dan kekayaan tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatannya,”terangnya
Kajari menegaskan, dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesae Rp5,7 miliar.
“Kami akan mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Termasuk aliran dana,”tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tm penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karanganyar, menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan BUMDes Berjo, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar.
Baca juga : Apresiasi Kinerja Kejari, Warga Berjo Kirimi Karangan Bunga
Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan, di lokasi parkir Swiss Belinn Hotel Solo, pada hari Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB.Tersangka ditangkap saat akan menaiki mobil bersama teman wanitanya yang berinisial S.
Selain mengamankan tersangka, setelah dilakukan penggeledahan di kos teman wanitanya S, Kejaksaan menyita dan mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna putih, perhiasan senilai Rp250 juta, HP, uang tunai, belasan tas bermerk. (Iwan-02)