Karanganyar, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Karanganyar, ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan Juni Septiana (23) warga Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, meninggal dunia di salah satu rumah sakit, sesaat setelah menjalani perawatan, pada 6 Juni 2024 lalu. Korban merupakan karyawan Lokananta, Solo.
Korban meninggal dunia, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, AAW.
Baca juga: Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Beri Penyuluhan ‘Mengenal Pentingnya UU PKDRT’
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap, setelah sebelumnya, saksi yang berinisial S, datang ke rumah korban. S merupakan ibu AAW yang merupakan suami korban.
Menurut Kapolres, saat itu, S melihat korban yang masih berada di dalam kamar, dalam kondisi tidak sadar dan mengalami kejang-kejang.
Saksi S berupaya menyadarkan korban. Namun tidak berhasil. Atas bantuan warga sekitar, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun sesaat menjalani perawatan, korban meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia sesaat setelah menjalani.perawatan,”ujar Kapolres Selasa (10/9/2024) dalam gelar kasus.
Dikatakan Kapolres, meninggalnya korban, lantas disampaikan kepada pihak keluarga.
“Pihak keluarga menilai jika korban meninggal tidak wajar. Keluarga melihat, dibibir korban terdapat luka. Pada saat memandikan jenazah, ditubuh korban lain, juga ditemukan lebam,”ungkap Kapolres.
Atas kejanggalan yang ditemukan, pihak keluarga korban, lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar pada tanggal 13 Juni 2024.
Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Karanganyar, langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan otopsi terhadap jasad korban pada tanggal 14 Juni 2024.
Eksumasi atau otopsi dilakukan karena ada kejanggalan atas meninggalnya korban. Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban.
“Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan, ditemukan bekas kekerasan di kepala dan bagian badan lain korban. Ada trauma dibagian tengkorak. Korban meninggal akibat kekerasan di kepala dan bagian badan korban,”jelas Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, dari hasil penyidikan serta keterangan saksi serta alat bukti yang ditemukan, penganiayaan diduga dilakukan oleh AAW.
Baca juga: Polres Karanganyar Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong di Kampanye
“Dari hasil penyidikan, penganiayaan diduga dilakukan oleh AAW, yang merupakan suami korban,”kata Kapolres.
Untuk proses hukum lebih lanjut, AAW yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar.
“Terhadap tersangka, kita kenakan pasal Pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, serta pasal 43 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”pungkasnya. (Iwan-02)