Karanganyar, JatengNews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karanganyar, menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Kejati Karanganyar menangkap tersangka Agung Sutrisno kasus dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan BUMDes Berjo, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5,7 miliar.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan, di lokasi parkir Swiss Belinn Hotel Solo, pada hari Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB.Tersangka ditangkap saat akan menaiki mobil bersama teman wanitanya yang berinisial S.
Baca juga: Kemarau Panjang, PDAM Karanganyar Minta Pelanggan Bijak Gunakan Air
Selain mengamankan tersangka, setelah dilakukan penggeledahan di kos teman wanitanya S, Kejaksaan menyita dan mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna putih, perhiasan senilai Rp250 juta, HP, uang tunai, belasan tas bermerk.
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024), berdasarkan keterangan S, barang bukti yang diamankan tersebut, merupakan pemberian dari tersangka.
Dikatakan Kajari, barang bukti tersebut, diduga aliran dan dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
“Diduga tersangka akan melarikan diri bersama teman wanitanya tersebut. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti kepemilikan properti rumah di Karanganyar,” jelas Kajari.
Kajari menegaskan, akan mengembangkan kasus ini terkait adanha dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk kasus TPPU, ada perbuatan untuk mentransfer, membelanjakan, menempatkan dana, dengan maksud untuk mengaburkan asal usul tindak pidana atau juga termasuk, pihak-pihak yang menerima penempatan dana, menerima barang, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi Berjo,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karanganyar, menetapkan mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno sebagai tersangka.
Penetapan Agung Sutrisno sebagai tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik setelah diadakannya gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam perkara ini.
Atas dasar tersebut kemudian Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rutan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Dewan Pengawas BUMDes Berjo Ditangkap
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus di Aula Kejari, Minggu (8/9/2024) mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penggeledahan di kediamannya Agung Sutrisno tidak berada di tempat. Diduga, Agung Sutrisno melarikan diri.
Menurut Kajari, untuk mencari dan mengetahui keberadaan Agung Sutrisno, Tim Penyidik membentuk tim dibawah koordinasi Kasi Intel, Bonard David Yunianto.
Akhirnya, Agung Sutrisno berhasil ditangkap saat akan keluar dari hotel Swiss Belt In, Solo, pada hari Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB. (Iwan-01)