Karanganyar, JatengNews.id – Dewan Pengawas BUMDes Berjo Karanganyar ditangkap di hotel usai terlibat kasus korupsi di Kabupaten Karanganyar.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno sebagai tersangka.
Penetapan Agung Sutrisno sebagai tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik setelah diadakannya gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam perkara ini.
Baca juga: Kemarau Panjang, PDAM Karanganyar Minta Pelanggan Bijak Gunakan Air
Atas dasar tersebut kemudian Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rutan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus di Aula Kejari, Minggu (8/9/2024) mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penggeledahan di kediamannya Agung Sutrisno tidak berada di tempat. Diduga, Agung Sutrisno melarikan diri.
Menurut Kajari, untuk mencari dan mengetahui keberadaan Agung Sutrisno, Tim Penyidik membentuk tim dibawah koordinasi Kasi Intel, Bonard David Yunianto.
Akhirnya, Agung Sutrisno berhasil ditangkap saat akan keluar dari hotel Swiss Belt In, Solo, pada hari Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB.
“Saudara Agung Sutrisno ditangkap saat akan memasuki mobil di lokasi parkir Hotel Swiss Belt In. Yang bersangkutan dijemput oleh seorang wanita yang berinisial S,” ungkap Kajari.
Setelah penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan ke kamar hotel dimana keduanya menginap. Saat penggeledahan di kamar hotel, tim tidak menemukan satupun barang bukti.
Dikatakan Kajari, tim langsung melakukan penggeledahan ke rumah kos S yang berada di Manahan Solo. Hasilnya, ditemukan sejumlah tas mewah, serta perhiasan senilai Rp250 juta.
“Dari rumah kos S, kita temukan tas mewah bernilai ratusan juta, serta satu unit mobil Honda Brio warna putih. Menurut keterangan S, seluruh barang tersebut, atas pemberian Agung Sutrisno. Kami juga mengamankan uang lima juta dan sembilan juta, kartu ATM atas nama orang lain,”ujar Kajari.
Kajari menjelaskan, kasus ini berawal saat terjadi kekosongan pengurus BUMDes pada tahun 2019 lalu. Agung Sutrisno melalukan pengelolaan sendiri terhadap objek wisata yang dikelola oleh BUMDes Berjo. Selama 4 bulan, Agung Sutrisno mengelola objek wisata melalui duplikat tiket masuk, berhasil meraup Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Ingkar Janji, Ratusan Warga Desa Munggur Kembali Demo
“Kami juga menemukan parkir yang melanggar hukum senilai Rp 600 juta,”ungkapnya.
Ditambahkan Kajari, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, tim penyidik menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka, hingga akhirnya tim Kejaksaan menangkap yang bersangkutan.
“Atas perbuatannya, tersangka Agung Sutrisno melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , denban anvaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (Iwan-01)