Beranda Politik KPU Demak Sampaikan Persyaratan 2 Pasangan Calon Bupati Belum Penuhi Syarat

KPU Demak Sampaikan Persyaratan 2 Pasangan Calon Bupati Belum Penuhi Syarat

Acara Penyerahan Berita Acara di KPU Demak terhadapn 2 calon Pilkada Demak, Jumat (6/9/2024). (Foto: Nung)

Demak, JatengNews.id  – KPU Demak menyatakan persyaratan 2 calon Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak belum memenuhi syarat pendaftaran.

Hal itu disampakan Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati melalui berita acara (BA) hasil persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Demak, di aula KPU Demak, Jumat (6/9/2024).

BA tersebut menurut, Ketua KPU Demak, Siti merupakan hasil dari tahapan penelitian administrasi untuk persyaratan calon yang mana tahapan tersebut dilakukan tanggal 1 – 4 September 2024. Dalam penelitian tersebut pihaknya melakukan pengecekan administrasi.

Baca juga: Edi – Eko Resmi Daftrakan Diri Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Demak

“Kami melakukan satu persatu penelitian dan pengecek’an administrasi, baik melalui silonkada (sistem informasi online pilkada) dan hard copy yang diberikan pada kami (KPU -red),” ucap ketua KPU.

KPU juga melakukan klarifikasi pada dokumen yang diterima, di mana verifikasi dilakukan bahkan hingga detail kebenaran dari pasangan sampai sedetailnya. Bahkan pihaknya melakukan pengecekan keabsahan ijasah hingga ke Papua.

“Kami juga melakukan pengecekan ijasah di Papua, tempat di mana satu bakal calon menyelesaikan kejar paket C,” terangnya.

Sementara dari hasil tersebut, kedua pasangan terdapat dua dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dimana untuk pasangan Esti – Gus Bad, terkait masalah pajak, sementara untuk Edi – Eko permasalahan kesalahan salah upload.

“Masih ada surat format pajak yang kurang.  Belum tepat mengisi misal salah ejaan, kurang huruf. Salah upload warna layar foto, dan hal – hal lain dan masih diberikan perbaikan,” ucapnya.

Baca juga: Usai Daftar KPU, Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Langsung Jalan

Untuk hasil kesehatan tertuang di BA acara kedua paslon dinyatakan memiliki kesehatan yang baik, sehingga dinyatakan mampu / layak, artinya tidak ada permasalahan.

Demikian informasi, KPU Demak menyatakan persyaratan 2 calon Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak belum memenuhi syarat pendaftaran. (01)

Exit mobile version