Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menemukan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo jilid II.
Temuan kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat.
Baca juga : Temukan Dua Alat Bukti, Kasus BUMDes Berjo Karanganyar Naik Penyidikan
Kerugian negara itu, ujar Kajari, diketahui dari pengelolaan parkir, dobel tiket, masa vakum pengelolaan BUMDes Berjo tahun 2019 lalu yang dikelola oleh oknum tertentu. Dan hasilnya jelas Kajari, juga masuk oknum tertentu.
“Kita sudah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat. Dari hasil audit tersebut, diketahui kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar,”ungkap Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui telepon selularnya, Jumat (6/9/2024).
Kajari menambahkan, untuk mendukung proses pemeriksaan perkara, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pengawas yang berada di Desa Berjo, Jumat (6/9/2024) petang.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, lanjut Kajari, ditemukan dokumen yang signifikan untuk mendukung proses penyidikan perkara.
Baca juga : Pengurus Baru BUMDes Berjo Dikukuhkan
“Kita menemukan dokumen penting dan signifikan untuk mendukung proses penyidikan perkara. Sedangkan siapa tersangka, nanti akan kita beritahu,”pungkasnya. (Iwan-03)