Beranda Daerah Mbak Ita Serahkan Santunan Kematian 168 Ahli Waris

Mbak Ita Serahkan Santunan Kematian 168 Ahli Waris

Wali kota Semarang Mbak Ita menyerahkan santunan kematian kepada 168 ahli waris di Kota Semarang. Kamis 5 September 2024.

Wali Kota Semarang Mbak Ita serahkan santunan kepada ahli waris di Gedung Juang 45 Semarang, Kamis (5/9/2024). (Foto: dok/pemkot)

Semarang, JatengNews.id – Wali kota Semarang Mbak Ita menyerahkan santunan kematian kepada 168 ahli waris di Kota Semarang, 5 September 2024.

Wali Kota Semarang dengan nama lengkap Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pada tahap 4 Program Santunan Kematian di Gedung Juang 45.

Program santunan kematian yang diberikan Mbak Ita ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Semarang bagi keluarga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga.

Penyerahan kali ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak November 2023 dan terus didistribusikan dalam beberapa tahap.

Baca juga: Mbak Ita Apresiasi Bakti Sosial Klenteng Tay Kak Sie

“Santunan ini adalah bentuk tresno kami kepada warga, dan kami berharap dapat digunakan untuk kepentingan pengurusan almarhum dan bukan untuk hal konsumtif,” jelasnya.

Tahap 5 dari program ini akan menyasar 89 ahli waris, dan tahap 6 sebanyak 76 ahli waris. Program ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Sosial Kota Semarang, yang terus melakukan monitoring dan evaluasi agar santunan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.

Wali kota Mbak Ita mengungkapkan bahwa sedikit bantuan yang diberikan kepada masyarakat ini tentu tidak bisa menggantikan yang sudah meninggal, tetapi ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang guna membantu keperluan almarhum atau almarhumah, baik untuk keperluan membeli kijing, atau kebutuhan doa selamatan seperti 3, 7, 10, hingga 100 hari, maupun mendak tahunan.

Baca juga: Mbak Ita Sebut Gebyar 10 Program Pokok PKK Kota Semarang Simbol Keguyuban Warga

Program santunan kematian ini diatur dalam Peraturan Wali kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023, yang memungkinkan ahli waris mengajukan bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pencairan dilakukan melalui virtual account tanpa biaya administrasi atau potongan pajak.

Taryono, salah seorang penerima santunan, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Semarang atas bantuan yang diberikan. “Saya akan menggunakan santunan ini untuk keperluan keluarga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (01)

Exit mobile version