30.8 C
Semarang
, 22 November 2024
spot_img

Pilkada Karanganyar, Istri Rober Dan Adhe Ajukan Cuti Sebagai ASN

Karanganyar, Jatengnews.id – Selama proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar, istri pasangan bakal calon bupati Rober Christanto dan Adhe Eliana, diharuskan cuti di luar tanggungan negara, sebagaiĀ  Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan surat edaran (SE)Ā NomorĀ  800/245 yang ditandatangani Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh tentang Netralitas Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Memiliki Pasangan (suami/istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Legislatif, diharuskan cuti.

Baca juga : Parpol Peraih Kursi, Ajukan Nama Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi DPRD Karanganyar

Dalam surat tersebut dijelaskan, cuti bagi ASN yang akan mendampingi pasangannya maju Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pj Sekda menyampaikan terhadap  ASN yang memiliki pasangan (suami/ istri) sebagai calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada. Baik saat pendaftaran ke KPU, dan pengenalan kepada masyarakat.

Juga diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. 

Suami atau istri  menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, diperkenankan foto, namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan.

Selain itu tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/ wakil kepala daerah pada masa kampanye, serta tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah. 

Pj Sekda juga mengingatkan, ASN  tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung pasangannya yang menjadi calon kepala daerah. 

“Untuk menjaga netralitas, bagi ASN yang akan mendampingi suami selama proses tahapan Pilkada, harus cuti di luar tanggungan negara. Hal ini, untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan/ negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (3/8/2024) menyampaikan, saat ini masih memproses pengajuan cuti keduanya.

Dikatakannya, istri bakal calon bupati Rober Christanto merupakan Kepala Puskesmas Jaten, sedangkan istri bakal calon wakil bupati,  Adhe Eliana dinas  di Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar.

Baca juga : Guru SMAN 1 Karanganyar Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude

“Saat ini masih berproses,”katanya (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN