Beranda Daerah Dua Bulan Menikah, Istri Dianiaya Suami Hingga Meninggal

Dua Bulan Menikah, Istri Dianiaya Suami Hingga Meninggal

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat gelar kasus kekerasan dalam rumah tangga, di Mapolresta Surakarta, Selasa (3/9/2024) (Foto:dok/Humas Polresta)

Solo, Jatengnews.id – Diduga akibat masalah ekonomi,  AS (47), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Virgita Wahyuningsih (42), hingga meninggal dunia. Padahal, keduanya baru menikah dua bulan.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dalam gelar perkara di Mapolresta setempat, Selasa (3/9/2024) mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan AS terhadap isterinya, terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu.

Baca juga: Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Beri Penyuluhan ‘Mengenal Pentingnya UU PKDRT’

Menurut Kapolresta, AS yang baru pulang bekerja sebagai tukang parkir, menyerahkan uang sebesar Rp30.000 kepada korban.

Dikatakan Kapolresta, korban tidak menerima uang hasil kerja AS. Korban bahkan melemparkan uang kepada AS.

Karena merasa tersinggung, AS kemudian melakukan penganiyaan terhadap korban.

“AS yang emosi, langsung memukul korban dengan menggunakan helm, gagang sapu hingga patah. Pelaku AS juga membanting dan mencekik korban,”terang Kapolresta.

Kondisi kesehatan yang memburuk, korban akhirnya dirawat disalah satu rumah sakit. Setelah menjalani perawatan selama satu hari, korban akhirnya meninggal dunia.

“Pada saat di rumah sakit, pelaku AS sempat meminta perawat agar menutupi penyebab korban dirawat hingga meninggal dunia. Adik korban yang berinisial Y yang tiba di rumah sakit, melihat tubuh korban mengalami lebam. Atas kesepakatan keluarga, korban akhirnya diotopsi,”ujar Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka memar di wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak korban. Selain itu, tulang iga korban patah dan terjadi pendarahan otak akibat benda tumpul.

“Korban meninggal dunia disebabkan  pendarahan otak, akibat pukulan benda tumpul yang dilakukan oleh AS,”ungkap Kapolresta.

Baca juga: Generali Indonesia Gelar Donor Darah Serempak di 16 Titik di Seluruh Indonesia

Atas perbuatannya, tegas Kapolresta pelaku AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahin 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 14 tahun penjara serta denda, Rp45 juta.

Sementara itu, tersangka AS nekad melakukan penganiayaan terhadap korban, karena merasa tersinggung.

“Pada saat saya menyerahkan uang hasil kerja, isteri saya mengembalikan dengan cara disebar. Bahkan istri saya juga meludah. Saya emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,’’dalihnya.(Iwan-02).

Exit mobile version