Sragen, JatengNews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, melakukan pemasangan empat alat uji kualitas udara ambien, Selasa (3/9/2024).
Pemasangan empat alat uji kualitas udara dengan metode Passive sampler tersebut, dilakukan untuk melakukan pemantauan kualitas udara di wilayah Kabupaten Sragen.
Kepala bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Sragen, Sungadi, menyampaikan, pihaknya melakukan upaya pengendalian pencemaran udara.
Diantaranya, pertama DLH Sragen membentuk tim pengawas. Salah satunya pengawasan emisi yang dibuamg dari jenis usaha yang ada. Kedua, kegiatan yang bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, berupa pemasangan alat uji Ambnien dengan pemasangan passive sampler.
Baca juga: Buka Layanan di MPP, DLH Sragen Permudah Layanan Masyarakat
Adapun untuk pemasangan dilakukan di 4 titik. masing-masing, di lingkungan perkantoran dengan titik di Kantor DLH Kabupaten Sragen. Kedua, pemukiman padat penduduk dengan titik pasang di Pringan, Kelurahan Karang Tengah.
Selanjutnya, ketiga, di Kawasan Industri dengan titik pasang di PT Duta Merlin Dunia Tekstil 8 yang berada dk Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo. Keempat, kegiatan padat transportasi, pemasangan dilakukan di Taman Krido Anggo yang berada di Jalan Sukowati, Kelurahan Sragen Wetan.
Dijelaskannya, pemasangan alat uji kualitas udara untuk kawasan perkantoran, guna mengetahui tingkat pencemaran udara di perkantoran, akibat adanya emisi gas buang dari kegiatan atau aktifitas perkantoran.
Pemasangan alat uji di kawasan padat penduduk, lanjutnya, untuk mengetahui tingkat pencemaran lingkungan, yang diakibatkan adanya emisi gas buang, yang ada pemukiman warga.
Pemasangan alat uji transportasi untuk mengatasi udara emisi yang keluar dari kendaraan bermotor. Untuk kawasan industri, untuk mengetahui, kegiatan industri memberikan kontribusi terhadap pencemaran di sekitar kawasan industri.
“Pemasangan alat ini untuk mengetahui parameter udara Ambien. Antara lain NO2 dan SL02. Dari hasil pengujian yang dikaukan oleh Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan, kualitas udara di Sragen berada di angka 92,72 atau masyk kategori baik,” ujarnya.
Menurut Sungadi, DLH Sragen bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap uji kualitas udara, telah memasang alat passive sampler, dua kali dalam satu tahun.
“Pemasangan uji kualitas udara di 4 titik tersebut ditemukan pada saat musim penghujan. Sedang saat musim kemarau dilakukan pada bulan Juli 2024. Karena jadwal pemasangan ditentukan oleh Kementetian Lingkungaan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.
Sungadi mengatakan, pemantauan udara ambien ini, untuk melakukan evaluasi tingkat keberhasilan program pengendalian pencemaran udara.
Ditambahkannya, pemantauan udara ambien dapat dijadikan indikator untuk menentukan prioritas program pengendalian pencemaran udara yang perlu dilakukan.
“Pada dasarnya, Prinsip Kerja Pemantauan metode passive sampler adalah suatu metode yang menggunakan sistem penyerapan gas secara difusi melalui media yang dipaparkan dalam waktu tertentu tanpa menggunakan pompa penghisap dengan memanfaatkan sifat fisis gas yang berdifusi dari konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah,” jelasnya.
Pengendalian Kualitas Air
Sedangkan untuk pengendalian kualitas air, DLH Sragen melaksanakan kegiatan pengujian kualitas air sungai. Dengan pengujian ini berarti menjaga kualitas air baku sehingga aman dikonsumsi, serta menghindarkan dari berbagai potensi bencana seperti banjir.
Baca juga: Punya Layanan Aduan Digital, DLH Sragen Berkomitmen Cepat Tanggap Atasi Persoalan Lingkungan
Selain itu Sungadi menambahkan, uji kualitas air yang dilaksanakan di Sungai Sambirejo, Gondang dan Sambungmacan serta di Sungai Cemara di Kecamatan Kalijambe masing masing titik dilakukan pengambilan sampel pada hulu-hilir dan dilaksanakan pada 2 musim setiap tahunnya.
Dari uji kuantitas air sungai yang dilakukan DLH Sragan terdapat hasil sebagai berikut. Pertama, air pada hulu sungai memiliki kuantitas yang lebih baik dibanding dengan yang di hilir. Kedua, kuantitas air pada musim penghujan lebih baik dibanding musim kemarau.
Ketiga, dari hasil uji yang telah dilaksanakan bahwa sungai di Kab Sragen indeks pencemaran termasuk kategori ringan.
Sehingga, upaya yg dilakukan DLH untuk mengurangi pencemaran air sungai adalah, pertama, program prokasih. Kedua, pengelolaan limbah ternak, domestik. Ketiga, pengawasan di industri, fasilitas kesehatan dan kegiatan atau usaha yang berdampak menimbulkan pencemaran. (ADV-01)