28 C
Semarang
, 22 November 2024
spot_img

Benang Kusut Kasus Mahasiswa PPDS Undip, Pihak RSUP Kariadi Beri Tanggapan

Semarang, Jatengnews.id – Perwakilan RSUP Kariadi angkat bicara soal mahasiswa PPDS Undip yang baru-baru ini menggegerkan jagat maya, lantaran adanya dugaan perundungan terhadap AR (30) pasca ditemukan meninggal di kamar kos Lempongsari Gajah Mungkur Kota Semarang.

Kasus meninggalnya AR ini, sampai hari ini masih belum ada keterangan yang jelas dan masih ditangani oleh Polrestabes Semarang. Sementara dugaan perundungan ditangani Dirkrimum Polda Jateng.

Baca juga : Video Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip Naik Kapolda Jateng

Sebelumnya, Rektor Undip memberikan keterangan bahwa meninggalnya dr muda yang mengikuti PPDS tersebut, pasalnya karena beratnya beban yang diterima untuk membantu RS Kariadi dengan jam kerja operasi overload (berlebihan) yakni 24 jam.

Manager Hukum dan Humas atau juru bicara RSUP dr. Kariadi, Ir Vivi Vira Viridianti menjawab situasi tersebut. Pasalnya, mahasiswa PPDS statusnya bukan memberikan bantuan, melainkan mereka sedang menjalani proses pendidikan.

“Sebenarnya tidak membantu ya, PPDS itu singkatan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis, artinya pendidikan. Bukan membantu tapi mereka memang pendidikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (2/9/2024).

Perihal 95 persen mahasiswa PPDS Undip yang menjalani program di RSUP Kariadi diberhentikan, dirinya mengaku tidak ada pengaruh apa-apa dan mereka statusnya juga bukan pekerja.

“RS Kariadi ini jadi rumah sakit pusat rujukan Jateng dan Kalimantan. Jadi pasti banyak antrian. Jadi bukan karena kasus tapi karena antrian RS Kariadi memang panjang. Kalau dipekerjakan tidak ya (mahasiswa PPDS), istilahnya kalau sekolah ya magang. Itukan tidak dipekerjakan, proses pendidikan,” ungkapnya.

Perihal jam kerja overload, RS Kariadi mengaku memang operasi dilakukan 24 jam, namun ia membantah jika terjadi jam overload karena diberlakukan shift atau pembagian jadwal.

“IGD buka 24 jam, nah operasi pun 24 jam. Bukan overload, RS ini menyediakan operasi-operasi yang gawat darurat dan segera. Pelayanan tentu ada shift, seperti rawat inap 24 jam, tentu tidak mungkin seorang perawat kerja terus 24 jam. ADA shift pagi, siang dan malam,” paparnya.

Sampai hari ini, pihaknya juga masih menjalin kerjasama dengan Undip meskipun baru-baru ini memberikan keputusan yang berat, yakni pemberhentian sementara untuk Dr. Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip di RSUP dr. Kariadi.

“Itu sementara, RSUP Kariadi dan FK Undip konsen ingin permasalahan ini segera selesai. Jadi sementara beliau, mohon doanya, jika masalah ini selesai beliau akan kembali bergabung bersama kami,” katanya.

Melihat situasi ini, Wakil Rektor IV Undip Semarang, Wijayanto menyayangkan adanya pemberhentian sementara untuk Dr. Yan Wisnu tersebut.

Wijayanto juga menyatakan bahwa akibat kejadian ini, kampusnya menerima beberapa kali hukuman sementara proses investigasi yang dilakukan Kemenkes masih jauh dari kata selesai atau titik terang.

“Hukuman pertama berupa penutupan PPDS Undip. Penutupan itu dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024 jauh sebelum penyidikan itu rampung dan ada kata putus dari polisi dan apalagi pengadilan,” ujarnya.

Praktik penutupan program study ini, kiranya merugikan 80 an mahasiswa  PPDS bahkan dirinya juga mengulang kalimat rektornya dimana RSUP dr. Kariadi mengalami kelangkaan dokter sehingga masyarakat harus mengantri.

“Hukuman kedua baru saja terjadi, hukuman itu diberikan kepada Dr. Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip,” sebutnya.

Dirinya juga memberikan gambaran, bagaimana kondisi dokter spesialis Onkologi yang akhir-akhir ini wajahnya tampak lelah seperti orang kurang tidur.

“Saya mengenalnya sebagai pria suara lirih, ramah, tidak pernah meledak-ledak, hati-hati dan terukur dalam berkata-kata. Kepada saya dia mengaku mengalami banyak sekali docking dan perisakan di berbagai akun medias sosial yang dia miliki,” paparnya.

Kiranya, dengan sosoknya yang memiliki karakter seperti itu, kiranya tidak memungkinkan jika Dekan FK Undip tersebut melindungi pelaku perundungan dan mengorbankan nama baiknya sendiri.

Baca juga : Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip Naik Kapolda Jateng

“Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit. Kita mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kemenkes sehingga mengeluarkan keputusan itu. Disini, kita segera teringat kasus yang menimpa Dekan FK Unair yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah,” katanya. (Kamal-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN