Kendal, Jatengnews.id – Bakal calon Bupati Kabupaten Kendal Dico Ganinduto akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu usai ditolak menjadi calon bupati.
Dico menegaskan, pihaknya bakal serius menanggapi permasalahan ini sebagai bentuk perjuangan untuk memajukan Kendal menjadi lebih baik.
Baca juga : Golkar Sebut Gerak Pencalonan Dico Jalan di Tempat
“Dari pertemuan dan diskusi penuh makna ini, kami mencapai kesepakatan ikhtiar untuk membangun Kendal lebih baik,” katanya Kamis (29/08/2024).
Sebelumya Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan KPU tidak menerima dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali. Pasalnya, PKB, partai pengusung Dico-Ali, sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pasal 40 ayat 4 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Baca juga : Dico Optimistis Bentuk Koalisi Besar di Pilwakot Semarang
“Dukungan yang sebelumnya (Dyah Kartika-Benny Karnadi) dicabut. Itu ada korelasi dengan pasal 100, ketika dukungan dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan lagi. Dan dukungan itu kembali ke calon awal lagi,” imbuhnya. (03)