33 C
Semarang
, 20 September 2024
spot_img

Pemprov dan DPRD Jateng Sahkan Lima Raperda

Semarang, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lima Raperda yang disahkan yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044. Kemudian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan P Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Tim Terpadu Pemprov Jateng, Bayarkan Dana Kerohiman Jalan Tol Semarang-Demak Tahap II

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, kelima raperda itu segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna dilakukan evaluasi.

“Evaluasi Menteri Dalam Negeri biasanya selama 15 hari. Apabila dalam lima perda itu mengamanatkan aturan teknis, maka kita akan menyusun Peraturan Gubernur untuk tindaklanjut teknis,” jelasnya usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah, Jumat, 30 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Hadi Santoso menyampaikan apresiasi pengesahan lima Raperda tersebut. Dikatakan, adanay Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044 diharapkan bisa mengoptimalisasi kondisi lingkungan Jateng.

“Sehingga semakin terjaga kelestariannya, sekaligus dapat mendukung pembangunan di Jateng,” ucapnya.

Baca juga: Pemprov Jateng Alokasikan Rp8,81 Triliun untuk Sektor Pendidikan pada APBD 2025

Adapun terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Hadi berpendapat, hal ini dibutuhkan agar banyak upaya yang lebih konkrit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

“Ini menjadi acuan kita bersama untuk generasi muda khususnya di Jateng, agar nilai-nilai Pancasila bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN