Beranda Daerah KPU Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak

KPU Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Selasa 27 Agustus 2024. (Foto : Pemkab Demak)

Demak, Jatengnews.id – Ketua KPU Demak Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa pendaftaran 27 hingga 29 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.

“KPU Kabupaten Demak siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak tahun 2024 resmi kami nyatakan dibuka”, ungkap Siti Ulfaati dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, Rabu (28/08/2024).

Baca juga : Tim Terpadu Pemprov Jateng, Bayarkan Dana Kerohiman Jalan Tol Semarang-Demak Tahap II

KPU Kabupaten Demak telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon ini melalui Pengumuman Nomor: 555/PL.02.2-Pu/3321/2/2024. Proses pendaftaran dilakukan dengan mempedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Siti Ulfaati menyampaikan pentingnya akumulasi perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 1108 Tahun 2024, akumulasi suara sah minimal yang diperlukan adalah 7,5% dari total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Demak 2024, yaitu sejumlah 53.618 suara.

Lebih lanjut, Siti Ulfaati menegaskan bahwa tidak ada calon perseorangan yang memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya. “Terkait pencalonan perseorangan di Kabupaten Demak, dinyatakan nihil sejak tanggal pembukaan pengajuan syarat minimal dukungan pada 5 Mei 2024”, jelasnya.

KPU Demak menginformasikan jadwal pendaftaran peserta pilkada meliputi, dua hari pertama, yaitu Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga malam hari mulai pukul 08.00 wib hingga 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Aula 2, Kantor KPU Kabupaten Demak, Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak.

Baca juga : Polisi Tetapkan Mantan Kades Bedono Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan Jalan Tol Semarang-Demak

Dengan demikian, KPU Demak mengajak seluruh pihak yang berkepentingan, baik partai politik maupun masyarakat umum, untuk turut serta menyukseskan proses pendaftaran dan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini. (03)

Exit mobile version