Semarang, Jatengnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan pendaftaran paslon sudah dibuka mulai hari ini Selasa (27/08/2024). Adapun, KPU siap menerima pendaftaran paslon di Kantor KPU Kota Semarang, Jalan dr.Cipto 115 Sarirejo, Semarang Timur.
“Kami resmi membuka pendaftaran tanggal 27-28 pukul 08.00-16.00 dan tanggal 29 pukul 08.00-23.59. Kami tunggu kehadiran paslon yang akan mendaftar ke KPU Kota Semarang,” kata Zaini, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Video Demo Mahasiswa di Semarang, Puluhan Korban Berjatuhan
Meski pendaftaran telah resmi dibuka, Zaini mengaku hingga saat ini belum ada paslon dari partai manapun yang sudah melakukan konfirmasi kehadiran untuk pendaftaran.
Pihaknya memang menghimbau paslon untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke KPU Kota Semarang terkait berkas persyaratan hingga waktu kedatangan untuk pendaftaran.
“Kami menghimbau kepada paslon untuk konfirmasi dulu jangan sampai nanti tabrakan dengan calon lain. Itu fungsi konfirmasi agar bisa kami arahkan karena lokasi juga terbatas jangan sampai dalam satu waktu datang bersamaan,” terangnya.
KPU menyiapkan dua titik lokasi yakni di halaman kantor KPU untuk registrasi paslon yang akan mendaftar sekaligus ruang tunggu bagi tim pengusung paslon serta relawan yang ikut mengantar paslon.
Di halaman kantor KPU selain disediakan tenda dan kurai bagi tim yang menunggu, juga ada layar monitor yang akan menyiarkan situasi pendaftaran secara line melalui YouTube KPU Semarang, yang pendaftarannya dilakukan di aula KPU lantai 3.
“Yang bisa masuk ke dalam sekitar 15 orang yakni paslon, ketua masing-masing partai pengusung. Yang lain di bawah karena di bawah juga ada live streaming dan layar untuk bisa menyaksikan,” bebernya.
Nantinya di aula pendaftaran akan ada komisioner KPU yang akan menerima berkas-berkas pendaftaran, paslon, tim sukses dan Bawaslu.
Mekanismenya, setelah mengisi registrasi maka paslon dan beberapa timnya akan naik ke lantai 3. Kemudian berkas persyaratan akan diserahkan kepada komisioner KPU dan langsung dilakukan pengecekan oleh tim administrasi berkas.
Jika ada berkas yang kurang maka akan dikembalikan ke Paslon dan diminta untuk segera dilengkapi kemudian dikembalikan lagi ke KPU dalam waktu masa pendaftaran.
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka KPU akan membuatkan berita acara serta tanda terima.
“Berkas setelah kami terima akan dicek tim dan Bawaslu. Dan jika disitu ada salah satu syarat yang belum lengkap maka akan dikembalikan dan dipersilakan untuk melengkapi jika sudah lengkap bisa kembali mengumpulkan syaratnya ke KPU,” paparnya.
Zaini menyebut dalam pemberkasan ada dua syarat yang harus dilengkapi yakni syarat pencalonan dna syarat calon.
Ia menyampaikan untuk syarat pencalonan adalah dokumen-dokumen seperti ijazah atau surat rekomendasi partai, hingga surat kesepakatan partai pengusung.
Baca juga : Tingkatkan Kesehatan Atlet dan Sport Science, KONI Kota Semarang Gandeng RS Samsoe Hidajat
“Tapi kalau syarat calon itu ada pemeriksaan kesehatan juga yang akan dilakukan mulai besok. Maka jika yang tidak lengkap pada persyaratan calon akan tetap diterima,” katanya. (03)