Beranda Politik Dua Caleg Peraih Suara Terbanyak Korban Komandan Te Resmi Tidak Dilantik

Dua Caleg Peraih Suara Terbanyak Korban Komandan Te Resmi Tidak Dilantik

Suprapto, Caleg asal DPC PDI Perjuangan. (Foto:Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Dua calon anggota legislatif (Caleg) peraih suara terbanyak hasil Pemilu tahun 2024, Suyanto yang berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, serta Suprapto dari Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang, dan Matesih, dipastikan tidak dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar pada  28 Agustus 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono kepada wartawan, Senin (26/8/2024) mengatakan, tidak ada perubahan terhadap SK Caleg terpilih sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1120 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar.

Baca juga: Batal Jadi Caleg Terpilih Suprapto Minta Keadilan Dalam Surat Terbuka ke Megawati

“Tetap tidak ada perubahan. nama Caleg terpilih telah kita serahkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Pemkab  Karanganyar untuk dilantik,”jelasnya.

Sementara itu, Caleg terpilih dan peraih suara dalam Pemilu 2024, Suprapto, hingga saat ini masih terus melakukan perlawanan atas perubahan keputusan KPU yang melakukan perubahan atas penetapan Caleg terpilih.

Bahkan, Suprapto  menyampaikan surat terbuka melalui rekamam video. Bahkan, saat ini, video tersebut, telah tersebar di sejumlah media sosial.

Dalam video berdurasi 30 menit tersebut, Suprapto secara khusus, meminta kepada Ketua Umum DPP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri,  Sekjen Hasto Kristiyanto dan Kepala Badan Pusat Analisa Pengendali Situasi, Prananda Prabowo, meminta kebijakan atas persoalan yang dihadapinya, dari DPP PDI Perjuangan.

“Saya mohon kebijakan dan bantuan ibu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Sekjen dan Kepala Badan Pusat Analisa Pengendalian Situasi, untuk membantu persoalan yang saya hadapi. Meskipun saya telah mengajukan gugatan ke PTUN sam ke DKPP, KPU tetap ngotot merubah saya sebagai  Caleg terpilih, dan digantikan oleh Adi Prasetyo, yang meraih suara urutan ke 6,”ujarnya dalam video yang diterima wartawan, Senin (19/8/2024).

Suprapto juga menjelaskan, bahwa dia baru pertama kali menjadi anggota DPRD Karanganyar yang terpilih dari Dapil V ( Kecamatan Jaten, Tasikmadu dan Kebakramat) pada Pileg tahun 2019 lalu.

Namun pada Pemilu tahin 2024, dia digeser ke Dapil I. Meski DPC PDI Perjuangan Karanganyar melakukan pergeseran Dapil, Ketua PAC Kecamatan Jaten tersebut, berhasil terpilih kembali menjadi anggota DPRD Karanganyar, dengan perolehan 4075 suara. Bahkan berhasil menambah jumlah perolehan kursi, dari 3 menjadi 4 kursi di Dapil I.

Menurut Suprapto, atas perolehan suara tersebut, pada tanggal 8 Mei 2024, KPU mengeluarkam SK No 772 tentang penetapan Caleg terpilih. Namun, KPU melakukan perubahan melalui SK  No 726, tentang pergantian Caleg terpilih.

“Saya diganti. Saya sudah menjelaskan bahwa saya tidak pernah mengundurkan diri.Surat pwngunduran yang disampaikan oleh DPC Perjuangan Karanganyar itu, bukan tulisan saya,”tegasnya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Karanganyar Pastikan Sistem Komandan Te Diterapkan, Nasib Dua Caleg Terpilih Batal Dilantik?

Atas persoalan yang dihadapi, DPP PDI Perjuangan kemudian mengeluarkan surat No 2894 yang ditujukan kepada KPU. Dikatakan Suprapto, DPP menghendaki, Pemilu harus berdasarkan UU, dan  penetapan Caleg terpilih, berdasarkan suara terbanyak.

“Saya mohon, ibu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, pak Sekjen, untuk melakukan hal-hal yang tidak merugikan kader.Tidak hanya saya, ada 30 lebih kader partai yang mengalami hal serupa.  Saya mohon kebijakan DPP. Saya yakin, DPP konsisten dalam penegakan konstitusi. Ibu Ketua Umum selalu mengingatkan para kader agar taat konstitusi.Tapi, kami melihat, DPC PDI Perjuangan, melanggar konstitusi dengan mengganti Caleg terpilih seenaknya,” pungkasnya di akhir video. (Iwan-02).

Exit mobile version