Beranda Daerah Setelah Mbak Ita KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang

Setelah Mbak Ita KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (09/07/2024). (Foto : Dok KPK)

Jakarta, Jatengnews.id – Sedikitnya 10 Camat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik telah mendalami hal ini melalui pemeriksaan 10 orang camat di Kota Semarang sebagai saksi.

Baca juga : KPK Jegal Mbak Ita, Survei Yoyok Melambung Tinggi di Pilwalkot Semarang

“10 saksi itu adalah Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; dan Camat Semarang Barat, Elly Asmara. Lalu, Camat Semarang Timur, Kusnandir; Camat Banyumanik, Maryono; Camat Gayamsari, Moh. Agus Junaidi; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho. Kemudian Camat Genuk, Suroto; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; dan Camat Tugu, Pranyoto,” jelasnya dikutip Sabtu (24/08/2024).

Ia menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi di Semarang, KPK menyebut pelaku menggunakan modus menganggarkan proyek di bawah Rp 200 juta.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Baca juga : Akan Diperiksa, KPK Harap Mbak Ita Tak Mangkir Lagi

“Yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” tambahnya. (03)

Exit mobile version