Beranda Daerah Belum Unggah Pengumuman Pendaftaran Paslon, Bawaslu Sentil KPU Karanganyar

Belum Unggah Pengumuman Pendaftaran Paslon, Bawaslu Sentil KPU Karanganyar

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar, Dini Tri Winaryani (tengah) saat menghadiri Rapat Koordinasi Penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar KPU, Sabtu (24/8/20254). (Foto : Dokumen)


Karanganyar, Jatengnews.id – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, belum juga mengunggah pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, dalam kontestasi Pilkada, yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran harus sudah dipublikasikan di laman resmi KPU dan atau di media massa pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Baca juga : Cabai Melimpah di Karanganyar, Harga Masih Tinggi

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar, Dini Tri Winaryani, Sabtu (24/8/2024).

Dini, meminta KPU untuk taat regulasi. Terutama kaitannya dalam sub tahapan pengumuman pendaftaran Paslon yang dijadwalkan, mulai tanggal 24-26 Agustus 2023.

Menjelang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, kami minta KPU taat regulasi,” tegasnya.

Dini menjelaskan, saat ini,  revisi Undang-Undang Pilkada belum disahkan, maka yang berlaku adalah  dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan putusan MK tersebut, terangnya,  membuka peluang gabungan partai untuk mengusulkan pasangan calon sendiri.

Merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Untuk Kabupaten Karanganyar dengan jumlah  total jumlah suara sah 601.989 suara , maka partai atau gabungan partai dapat mengusulkan pasangan calon, jika memenuhi 7,5 % jumlah suara sah atau setara 45. 149 suara.

“Pengumuman pendaftaran juga harus segera diunggah mulai Jumat sampai Senin. Pengumuman juga harus sudah disesuaikan dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Penyidik Kejari Karanganyar Temukan Dugaan Duplikasi Tiket Masuk Objek Wisata

Dini menambahkan, Bawaslu juga mengingatkan partai pengusul agar mempersiapkan syarat pencalonan dan syarat calon dengan cermat dan tepat aturan. Karena  waktu penerimaan berkas hanya tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Sementara itu, KPU Karanganyar, secara resmi telah mengeluarkan pengumumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar dalam Pilkada yang akan digelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Pengumuman KPU No. 2434/PL.02.2-PU/3313/2024, berisi persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Pengumuman sudah kita unggah melalui website karanganyar.kpu.go.id,” ujar Ketua KPU Karanganyar Daryono, Sabtu (24/8/2024) malam.

Daryono menyampaikan, untuk proses pemeriksaan kesehatan KPU menunju RS Moewardi, Solo. (Iwan – 03)

Exit mobile version