Beranda Nasional KPK Periksa 90 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

KPK Periksa 90 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (09/07/2024). (Foto : Dok KPK)

Jakarta, Jatengnews.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 90 saksi kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik dalam periode Senin, 19 Agustus sampai Kamis, 22 Agustus 2024.

“Ke-90 saksi tersebut di antaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada 3 kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan,” kata Tessa dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Jumat (23/08/2024).

Baca juga : KPK Jegal Mbak Ita, Survei Yoyok Melambung Tinggi di Pilwalkot Semarang

“Dalam hal pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” tambah dia.

Terbaru, KPK memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Ia menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa.

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.

Baca juga : Akan Diperiksa, KPK Harap Mbak Ita Tak Mangkir Lagi

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. (03)

Exit mobile version