Semarang, JatengNews.id – Citivas Akademika Universitas Katolik Soegijapranata mengambil sikap tegas terkait revisi Undang-Undang Pilkada 2024.
Pernyataan sikap tegas disampaikan oleh Civitas Akademika Universitas Katolik Soegijapranata pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
“Kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di negara yang kita cintai ini,” ujar Rektor Universitas Katolik Soegijapranata Dr. Ferdinandus Hindiarto, S.Psi.,M.Si mewakili 83 dosen melalui keterangan tertulis yang diterima JatengNews.id, Kamis 22 Agustus 2024.
Baca juga: Rektor SCU Tekankan 3 Karakter Penting di Puncak Dies Natalis ke 42 Tahun
Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU[1]XXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi.
Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum. 32).
Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia.
Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.
Oleh karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menyatakan sikap sebagai berikut:
Baca juga: Fakultas Psikologi SCU Bersama Yayasan Pendidikan Astra Deklarasikan Sekolah Ramah Anak di IKN
- Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
- DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
- Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Demikian informasi, Citivas Akademika Universitas Katolik Soegijapranata mengambil sikap tegas terkait revisi Undang-Undang Pilkada 2024.