Beranda Daerah Polisi Tetapkan Mantan Kades Bedono Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan Jalan Tol...

Polisi Tetapkan Mantan Kades Bedono Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan Jalan Tol Semarang-Demak

AS, mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak (kanan), tersangka dugaan penipuan dan penghelapan dalam transaksi jual beli lahan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024). (Foto : Dok Suara.com)

Demak, Jatengnews.id – Polisi  menetapkan AS, mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan di proyek Jalan Tol Semarang-Demak.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan, tersangka diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan surat C desa untuk lahan sekitar 1 hektare (ha) yang akan diperjualbelikan.

Baca juga : Kementrian PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari seorang perempuan berinisial T yang diduga merupakan makelar tanah akan menjual sebidang tanah dengan luas sekitar 1 ha di Desa Bedono pada 2020

T warga Genuk, Kota Semarang, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, meminta AS untuk membuat tanah C desa sebagai keterangan bahwa lahan yang akan dijual tersebut tidak dalam sengketa.

“T kemudian menjual tanah tersebut ke seorang warga Semarang dengan harga Rp800 juta,” katanya dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Rabu (21/08/2024).

Ia menjelaskan transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaris di Kota Semarang. Menurutnya, permasalahan muncul ketika tanah yang dijual tersebut ternyata terkena proyek Tol Semarang-Demak.

Dalam proses pembayaran ganti rugi, lanjut dia, uang yang dibayarkan pelaksana proyek tol ternyata tidak dibayarkan kepada pembeli lahan tersebut.

Ia menjelaskan uang ganti rugi dibayarkan kepada seseorang yang merupakan pemilik sertifikat lahan yang tercatat di BPN.

“Korban yang merasa uang pembelian tanahnya todak dikembalikan oleh tersangka kemudian melapor ke polisi,,” katanya.

Baca juga : Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Jalan Tol Jelang Arus Mudik

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. (03)

Exit mobile version