Blora, Jatengnews.id – Firdha Ajeng Tunjung Sari, Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi Senior Kantor Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Firdha mengatakan, dari cukai menyumbang delapan persen (8%) APBN atau sekitar Rp230 triliun.
“Sekolah bisa gratis, tidak bayar SPP, harga Bahan Bakar Minyak (solar, pertelite), gas elpiji rumah tangga bisa segitu, karena dana APBN yang salah satunya dari cukai,” kata Firdha saat menyampaikan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 di hadapan ribuan masyarakat Blora dalam acara Silaturahmi Kebangsaan, di lapangan Kridosono Blora belum lama ini.
Baca juga : Tekan Peredaran Rokok Ilegal Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi di Kabupaten Blora
Ia menjelaskan di hadapan masyarakat terkait jenis produk tembakau (rokok). Di antaranya, rokok linting tangan atau sigaret kretek tangan dan rokok sigaret mesin.
“Nah, rokok sigaret mesin itu yang harganya lebih mahal. Tapi ada juga rokok legal dan berpita cukai yang murah, itu rokok sigaret linting tangan,” jelasnya dikutip dari laman resmi Pemkab Blora Rabu (21/08/2024).
Dijelaskan ciri-ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan salah satu tugas yang dilakukan Dinkominfo Blora adalah melaksanakan sosialisasi terkait cukai rokok, karena disinyalir masih ditemukan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Hal itu dilaksanakan berkat kerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Kudus melalui Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2024.
“Karena, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah rokok ilegal di Kabupaten Blora,” tuturnya.
Untuk diketahui, pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan guna mewujudkan Indonesia Sehat.
Kebijakan ini bertujuan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan efek negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu diselenggarakannya sosialisasi, juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.
Kemudian mengajak masyarakat terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
Sementara itu ribuan warga dari dalam dan luar Kabupaten Blora memadati lapangan Kridosono Blora mengikuti silaturahmi Kebangsaan “Terimakasih bapak Jokowi, Selamat datang bapak Prabowo” yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Blora bersama seorang mubalig dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Kabupaten Sleman, Miftah Maulana Habiburrahman, atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.
Acara itu diselenggarakan di berbagai kabupaten/ kota di Indonesia dengan tujuan menjaga nilai-nilai nasionalisme, menumbuhkan rasa peduli kaum milenial terhadap bangsa, menjaga prinsip-prinsip religius, menumbuhkan jiwa perhatian dan kasih sayang seluruh umat beragama, mengajarkan arti terimakasih dan apresiasi, mengajarkan arti persatuan dan kesatuan.
Baca juga : Satpol PP Kota Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal Hasil Sidak di Toko Kelontong
Silaturrahmi Kebangsaan ini diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menetralisir seusai Pemilu presiden sehingga tidak ada lagi warna partai yang hanya sekarang warna merah dan putih yaitu Indonesia. Sekaligus untuk memeriahkan pasca HUT ke-79. (03)