Beranda Daerah Kejari dan PUD Aneka Usaha Teken MoU Tata Kelola Perusahaan Daerah Bidang...

Kejari dan PUD Aneka Usaha Teken MoU Tata Kelola Perusahaan Daerah Bidang Hukum

Kajari Karangantar, Robert Jimmy Lambila bersama Dirut BUMD Samidi menunjukkan usai menandatangani MoU tata kelola BUMD bidang hukum, Rabu (21/8/2024).(Foto: Iwan).

Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bersama PUD Aneka Usaha menandatangani kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara..

Kesepakatan bersama ditandatangani Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila bersama Direktur PUD Aneka Usaha, Samidi, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Kejari Karanganyar Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Bank Karanganyar

Disaksikan Dewan Pengawas, Purwati serta Asisten Bupati Bidang Perekonomian, Titis Sri Jawoto.

Menurut Kajari, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan kerjsama yang telah dilakukan sebelumnya.

Dijelaskan Kajari, dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya, tidak hanya melakukan penegakan hukum pidana. Pihaknya juga melakukan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Sebagai pengacara negara, lanjutnya, Kejari dapat mewakili pemerintah. Termasuk BUMN dan BUMD yang ada di daerah. Pendampingan, dapat dilakukan, baik di dalam sidang maupun di luar persidangan

“Kejaksaan dapat mewakili pemerintah, termasul BUMN dan BUMD. Dapat menggugat pihak tertentu, membatalkan hubungan hukum. Kita juga memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan audit hukum,”jelasnya.

Kajari menegaskan, Kejaksaan bukan sebagai tameng dalam hal penegakan hukum.

“Ini jadi sarana untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

Baca juga : Kasus Alsintan, Kejari Karanganyar akan Limpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sementara itu, Direktur Utama PUD Karanganyar, Samidi mengatakan, kesepakatan bersama Kejaksaan ini, dilakukan dalam hal tata kelola perusahaan.

“Usia BUMD yang kami kelola, masih muda. Sehingga masih membutuhkan pendampingan bidang hukum,”tandasnya. (Iwan-02)

Exit mobile version