30 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum

Brebes, Jatengnews.id – Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar rmenyerahkan remisi kepada 231 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Brebes belum lama ini.

remisi tersebut bisa memotivasi WBP alias narapidana lainnya untuk aktif berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

Baca juga : Pemkab Brebes Tegaskan Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng Rabu (21/08/2024).

Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang dinilai aktif dalam mengikuti program binaan, berperilaku baik, serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Ia merinci pemberian remisi terdiri dari Remisi Umum I (RU I) bagi 228 orang narapidana dan Remisi Umum II (RU II) untuk 3 narapidana.

Baca juga : Kronologi Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Pemali Brebes

Dua dari tiga orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II tersebut langsung bebas, sedangkan 1 orang lainnya menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara Perlindungan Anak. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN