28 C
Semarang
, 6 November 2024
spot_img

Pemkab Semarang Terima Uang Ganti Rugi Lahan Tol Yogyakarta – Bawen II

Semarang, Jatengnews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto mengatakan bahwa uang ganti rugi (UGR) terhadap bidang tanah aset Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen, yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen II telah cair.

Terdapat 14 lahan aset Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen yang terkena proyek tol Yogyakarta – Bawen. Total uang ganti rugi yang akan diserahkan sebesar Rp112.034.353.800,” katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa (20/08/2024).

Baca juga : Koalisi Semarang Maju Matangkan Calon Wakil Wali Kota Dampingi Yoyok

Penyelesaian administrasi pertanahan, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan aturan dan alas hak yang terpercaya.

“Ini juga agar menjadi contoh baik bagi warga. Kami perintahkan kepada camat dan lurah, serta kepala desa, untuk memberikan pemahaman pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah. Kita tidak bisa mengklaim hak atas tanah, jika tidak ada bukti alas hak yang pasti,” ujarnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin menyampaikan, penandatanganan pembayaran ganti kerugian tanah aset Pemkab Semarang di Bawen dengan NIS 200 dan hak pakai nomor 15 itu, seluas 8.815 meter persegi. Total uang ganti rugi yang di terima sebesar Rp25.610.626.900.

Seharusnya, imbuhnya, pembayaran ini masuk dalam tahap satu bersama sepuluh aset lainnya. Namun karena ada revisi sertifikat, baru bisa diserahkan saat ini.

Baca juga : Bawa Psikotropika, Oknum Suporter PSIS Semarang Diamankan

“Di sertifikat, masih berbunyi Desa Bawen. Pada saat perubahan status dari desa ke kelurahan (Bawen), sertifikat belum diperbaharui. Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ditolak dan harus direvisi,” terangnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN