Jakarta, Jatengnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan insentif anggota KPU sebesar 50 persen. Kenaikan tunjangan insentif anggota KPU itu dilakukan Jokowi di ujung masa jabatannya yang sebentar lagi habis.
“Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar,” kata Jokowi dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Selasa (20/08/2024).
Baca juga : Dini Hari Jokowi Pimpin Renungan Suci di Taman Kusuma Bangsa IKN
Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.
“Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.
Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.
“Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” ujarnya.
Baca juga : Tinjau Progres Pembangunan IKN Jokowi Harap Cepat Selesai
Presiden menyampaikan penghargaan dan sangat menghargai serta menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang telah sukses dan berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 secara aman, tertib dan lancar. (03)