Karanganyar, Jatengnews.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, tidak akan mengambil langkah apapun, jika Peraturan DPD PDI Jateng No 1 Tahun 2023 belum dicabut.
DPC PDIP Karanganyar tetap kukuh menggunakan aturan KomandanTe seperti yang tertuang di Peraturan PDIP Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024.
Baca juga: Video PDIP di Pilwakot Semarang, Hendi Atau Agustina?
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Bagus Selo, menyikapi surat DPP kepada KPU, mengenai penetapan Caleg terpilih berdasarkan UU daan penetapan Caleg terpilih, berdasarkan suara terbanyak.
“Monggo saja. Surat DPP PDI Perjuangan itu, ditujukan kepada KPU. Surat tersebut dikeluarkan karena banyak persoalan sengketa Caleg di Indonesia. Kalau di Jawa Tengah berbeda. Kita punya aturan internal. Yakni PP No 1 Tahun 2023,”jelasnya.
Bagus Selo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat DPP, jika ada kepastian hukum, dengan mencabut PP No 1 tahun 2023.
“Selama PP No 1 Tahun 2023 belum dicabut, maka kami tidak akan melakukan apapun,”tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak asal PDI Perjuangan, Suyanto, yang berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, serta Suprapto yang berasal dari Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang, mendatangi KPU Karanganyar, Kamis (15/8/2024).
Bersama puluhan kader, simpatisan dan pendukungnya, kedua politisi PDIP itu, mendesak KPU agar mengembalikan hak mereka sebagai caleg terpilih.
Baca juga: BEM Undip Demo Meninggalnya Mahasiswi PPDS, Meminta Usut Tuntas Kasus
Caleg terpilih dari Dapil I, Suprapto, usai melakukan pertemuan bersama KPU, kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan No 2894 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan dinamika politik, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa, penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota hasil Pemilu 2024, berdasarkan suara terbanyak.
Dengan keluarnya surat DPP PDI Perjuangan tersebut, ujar Suprapto, dalam menetapkan caleg terpilih, KPU harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.(Iwan-02)